KUPANG.NW.id – Aksi demonstrasi sopir pick up bersama mahasiswa di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/5/2026), kembali berujung ricuh. Massa aksi dilaporkan merusak pintu gerbang masuk Kantor Gubernur NTT.
Peristiwa serupa sebelumnya juga terjadi saat aksi unjuk rasa pada Senin (4/5/2026), yang menyebabkan kerusakan pada gerbang kantor gubernur.
Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menegaskan bahwa tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum tidak dibenarkan oleh hukum.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi NTT tetap membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi bersama atas berbagai persoalan.
“Tindakan anarkis ini tidak dibenarkan oleh hukum. Pemprov siap berdialog dengan masyarakat untuk memecahkan masalah-masalah yang ada di masyarakat.
Silakan melakukan unjuk rasa dan demo, tapi dengan cara-cara yang benar sesuai aturan, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak merusak barang atau benda maupun bangunan apa pun, baik milik pemerintah maupun masyarakat,” kata Johni, Kamis (7/5/2026).
Johni menjelaskan, terkait aksi perusakan yang terjadi pada 4 Mei 2026, Pemprov NTT telah melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah juga akan kembali membuat laporan atas perusakan yang terjadi pada demonstrasi Kamis sore.
“Untuk tindakan perusakan tanggal 4 Mei, Pemprov sudah membuat laporan ke Polda agar para pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Dan untuk kejadian perusakan pintu gerbang sore ini, Pemprov juga akan membuat laporan lagi ke Polda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu tuntutan massa aksi adalah meminta agar kendaraan pick up diberi kebebasan mengangkut penumpang di ruas Jalan Timor Raya yang selama ini menjadi wilayah operasi angkutan kota atau bemo.
Namun, menurut Johni, aktivitas pick up yang mengangkut penumpang di jalur tersebut melanggar aturan dan berdampak pada menurunnya pendapatan sopir angkutan kota karena kehilangan penumpang.
Kondisi itu bahkan sempat memicu aksi sweeping oleh sopir bemo terhadap kendaraan pick up dan nyaris menimbulkan bentrokan antar kedua kelompok.
“Salah satu tuntutan agar angkutan pick up diberi kebebasan angkut penumpang di ruas Jalan Timor Raya yang mana itu adalah wilayah operasi angkutan kota atau bemo.
Karena pick up juga angkut penumpang di ruas Jalan Timor Raya yang oleh aturan dilarang menyebabkan angkutan kota atau bemo tidak dapat penumpang,” jelasnya.
Menurut Wagub, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan memastikan seluruh masyarakat dapat mencari nafkah secara aman dan adil.
Karena itu, Gubernur NTT menerbitkan Surat Edaran pada Juni 2025 untuk mengatur operasional angkutan di wilayah tersebut.
“Pemerintah bertugas mengatur agar semua warga bisa mencari nafkah dengan tenang, tertib dan aman. Karena itulah Gubernur menerbitkan Surat Edaran tanggal Juni 2025,” tegas Johni.






