Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara dan UP Rp1,2 Miliar

Suasana sidang tuntutan di pengadilan Tipikor

 

KUPANG.NW.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap tuntutan.

Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur resmi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, Sacarias Lenggu, S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (20/4/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.T., S.H., M.MT., M.H., bersama hakim anggota Raden Haris Prasetyo, S.H. dan Agustina Lamabelawa, S.H., serta Panitera Pengganti Meis Marhareth Loupatty, S.H. Sementara Penuntut Umum, Bagus Aulia Yusril Imtihan, S.H., membacakan amar tuntutan terhadap kedua terdakwa.

BACA JUGA:  Imbas Penahanan Mokris Lay, Satu Kursi Fraksi Hanura DPRD Kosong, Dapil Berpotensi Dirugikan

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa Sacarias Lenggu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Sacarias dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

Tak hanya itu, Sacarias juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.249.207.914.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.

BACA JUGA:  Komitmen Brantas TPPO Dipertanyakan, Polda NTT Diduga SP3 Kasus Anak di Bawah Umur

Nasib serupa juga dihadapi terdakwa Sedelti Remi alias Delti. Ia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

Sedelti juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.249.207.914, dengan pengurangan Rp30 juta yang telah dikembalikan sebagai bagian dari kerugian negara.

Jaksa menegaskan, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diberlakukan penyitaan aset dan pelelangan, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun 10 bulan.

Sidang yang berlangsung hingga pukul 15.05 WITA berjalan aman dan lancar. Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing mengajukan pembelaan (pledoi).

BACA JUGA:  Oknum Anggota Polairud Sikka Diduga Mabuk, Aniaya Dua Warga Pakai Senpi Laras Panjang

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *