Kupang, NW,id – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar perkotaan Waikabubak dengan dana APBD Tahun 2016–2020 senilai Rp 8,9 miliar.
Dengan putusan tersebut, perkara yang menjerat mantan Wakil Bupati Sumba Barat, Marthen Ngailu Toni, SP, dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Putusan kasasi dibacakan pada 19 Desember 2025 oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota Ansori, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Dr. Amiruddin Mahmud, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Barat, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang membebaskan terdakwa, serta membebankan seluruh biaya perkara pada semua tingkat peradilan kepada negara.
Kuasa hukum terdakwa, George Nakmofa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas putusan tersebut.
“Putusan ini sangat berarti bagi klien kami dan keluarga, terlebih karena bertepatan dengan momen Natal.
Kami bersyukur majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dan menguatkan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Kupang,” ujar George kepada media, Sabtu (21/12/2025).
Ia menegaskan, putusan Mahkamah Agung membuktikan bahwa Marthen Ngailu Toni tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah jalan lingkar perkotaan Waikabubak.
“Dengan ditolaknya kasasi, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh,” tegasnya.
Sebelumnya, Marthen Ngailu Toni divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim juga memerintahkan agar Marthen segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat sebelumnya menuntut Marthen dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta.
Jaksa menduga proyek pengadaan tanah jalan lingkar Waikabubak merugikan negara sekitar Rp 8,4 miliar dari total anggaran Rp 8,9 miliar, namun majelis hakim menilai tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan dakwaan tersebut.







akbarumbunay@gmail.com