Ahli Waris Cecilia Anggi Man Bongkar Dugaan AJB Fiktif, Tak Pernah Teken Penjualan Tanah Orang Tua di Oetete

Ahli waris Cicilia Anggi Man bersama Kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Negeri Kupang

KUPANG, NW.id – Kasus dugaan peralihan hak tanah secara tidak sah kembali mencuat di wilayah Kota Kupang.

Dimana Ahli waris, Cecilia Anggi M. Man, mengaku tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik almarhum orang tuanya yang berlokasi di Kelurahan Oetete.

Anggi menegaskan, dirinya maupun keluarga tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan dua sertifikat tersebut sebagai agunan kredit di bank, apalagi melakukan transaksi jual beli hingga terjadi balik nama.

“Faktanya kami tidak pernah menyetujui atau menandatangani dokumen apa pun terkait penjualan maupun pengagunan sertifikat tersebut,” tegas Anggi, Senin (4/5/2026).

BACA JUGA:  Polda NTT Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Bibit Siklon Tropis 97S Terbentuk di Laut Timor

Dua objek sengketa tersebut masing-masing SHM Nomor 277 dan SHM Nomor 94 atas nama almarhum Erna Meliantje Adulanu dan Agustinus Man.

Namun, keduanya diketahui telah beralih melalui AJB yang dibuat oleh PPAT Albert Wilson Riwukore, S.H., tertanggal 8 Desember 2017.

Anggi menyatakan, dirinya tidak pernah menandatangani AJB tersebut, bahkan tidak pernah bertemu dengan PPAT yang bersangkutan.

“Saya tidak pernah bertemu dengan PPAT itu, bahkan tidak mengenalnya. Tapi tiba-tiba sertifikat sudah beralih dan dibalik nama tanpa sepengetahuan kami,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Diduga Rutan Kupang istimewakan Tahanan DPRD Hanura Mukris Lay Dijenguk Wanita Saat Masa Steril

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak 10 April 2015 dirinya telah berdomisili di Bali. Dengan demikian, secara fakta ia tidak berada di Kupang saat proses AJB dilakukan pada Desember 2017.

“Saya punya bukti kuat bahwa saat itu saya berada di Bali,” katanya.

Pernyataan serupa juga disampaikan kakak kandungnya, Yohannes Dilian Perry Man. Meski saat itu berada di Kupang, ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait peralihan hak atas kedua sertifikat tersebut.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Anggi menyebut para tergugat tidak mampu menunjukkan bukti sah bahwa para ahli waris pernah menyetujui atau menandatangani AJB tersebut.

BACA JUGA:  Sidang Tipikor Kredit Bank NTT Rp3,3 Miliar,Kuasa Hukum Joao Meco Heran Jaksa Tak Lakukan Penyitaan

Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum, baik dalam proses jual beli, balik nama sertifikat, hingga penggunaan sertifikat sebagai jaminan kredit oleh pihak tergugat, yakni Imron Supardi.

Akibatnya, dua sertifikat tersebut kini terancam dieksekusi oleh pihak bank karena wanprestasi yang dilakukan tergugat.

“Ini sangat merugikan kami sebagai ahli waris. Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *