Belum Cerai, Oknum Kepsek SMPN di Kupang Dipolisikan Diduga Selingkuh hingga Hamili Guru Honorer

Ilustrasi (Goegle)

KUPANG.NW.id  – Dugaan tindak pidana perzinahan kembali menyeret seorang oknum kepala sekolah di Kota Kupang yang merupakan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan Wali Kota Christian Widodo.

Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Kupang berinisial JS (60) dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh istrinya sendiri, ML (61).

Laporan tersebut dilayangkan ML setelah mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita idaman lain (WIL) yang disebut-sebut merupakan guru honorer di kota Kupang

Kasus perselingkuhan dengan terlapor berinisial JS (60) Kepsek SMPN 16 Kupang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh istrinya sendiri, ML (61).

BACA JUGA:  Modal Uang Palsu dari TikTok, Pembeli Sapi di TTS Tipu Warga Rp22,5 Juta, Polisi Amankan Pelaku

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/124/IV/2026/SPKT/Polda NTT tertanggal 4 April 2026.

ML melaporkan suaminya atas dugaan menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita idaman lain (WIL) yang diketahui merupakan guru honorer di salah satu SMPN di Kota Kupang

Kasus ini dilaporkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 411 terkait tindak pidana perzinahan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Jalan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Menurut keterangan yang dihimpun, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah JS mengakui kepada anak kandungnya melalui sambungan telepon bahwa dirinya telah menghamili perempuan lain yang merupakan selingkuhannya.

BACA JUGA:  Nyaris Bentrok di Siang Bolong, 11 Pelajar SMKN 5 Kupang Diamankan Polsek Kota Raja

Pengakuan itu kemudian diketahui oleh ML yang masih berstatus sebagai istri sah.

Tak hanya itu, pada 17 Maret 2026, JS juga diduga telah melakukan peminangan terhadap perempuan tersebut di sebuah rumah kos, meskipun belum ada proses perceraian dengan pelapor.

Kuasa hukum ML, Hangry Pah dan Roy Messakh, SH, mengungkapkan bahwa selain menjalin hubungan dan menghamili wanita tersebut, terlapor juga diduga telah tinggal bersama serta membawa sejumlah aset bersama milik keluarga.

“Terlapor belum bercerai, tetapi sudah melakukan peminangan dan hidup bersama dengan wanita lain. Bahkan beberapa aset bersama juga dibawa,” ungkap kuasa hukum.

BACA JUGA:  Sekwan DPRD Kupang Buka Data,Tak Ada Utang, Malah Kelebihan Bayar Rp82 Juta ke Restoran Nelayan

Saat ini, pelapor bersama anaknya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda NTT.

Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami berharap proses hukum berjalan cepat agar korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Respon (1)

  1. WIL yang disampaikan dalam pemberitaan ini bukan berasal dari SMPN 16 dan tidak pernah mengajar sebagai pendidikan baik sebagai honorer maupun P3K di sekolah SMPN 16 Kupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *