Hukum  

Kejati Sumut Pasang Badan Bela Kajari Medan, Dinilai Sejalan Putusan Hakim Tolak Bukti Rekaman

Kasi Penkum Kejati Sumut (istimewa)

KUPANG.NW.id –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pasang badan terkait berbagai tudingan yang berkembang dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang menyeret terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi isu yang berkembang.

“Kasus ini wilayah hukumnya pada saat itu di Kejati NTT. Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT. Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” kata Rizaldi.

Sikap Kejati Sumut itu juga didukung majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam putusannya tidak menemukan alat bukti yang dapat membenarkan tudingan sebagaimana disampaikan dalam pledoi pihak terdakwa.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Gusti Pidson Ungkap Hasil Pemeriksaan Aswas Kejati NTT, Nol Bukti Suap Jaksa, Ini Fitnah

Majelis hakim bahkan secara tegas menolak seluruh pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya, Fransisco Bessi.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti berupa rekaman dalam bentuk compact disk (CD) yang diajukan pihak terdakwa tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak didukung alat bukti lain serta tidak memiliki kejelasan otentifikasi.

“Menimbang bahwa alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka pledoi advokat maupun terdakwa dinyatakan tidak beralasan,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 5 Mei 2026, terdakwa Hironimus Sonbay dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah tahun anggaran 2021 dan 2022.

BACA JUGA:  Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Sikumana, Pelaku Babak Belur Diamankan Polisi

Majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Agus Hermawan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada Hironimus.

Ia juga dihukum membayar denda Rp350 juta subsidair 120 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.063.719.487. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 720 hari.

Majelis juga mengacu pada ketentuan Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa bukti elektronik wajib dibuktikan keasliannya.

Selain itu, hakim turut mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang menegaskan batasan penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti.

BACA JUGA:  Polda NTT Ungkap 27 Kasus Mafia BBM Subsidi,Negara Rugi Miliaran,Pertamina Dukung Penindakan Tegas

Dalam persidangan, terdakwa melalui pembelaannya sempat mengajukan barang bukti berupa satu keping disket yang berisi rekaman terkait aliran dana. Namun, majelis hakim menilai bukti tersebut tidak didukung dengan keterangan ahli forensik, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Isi dari rekaman pengakuan terdakwa kepada kuasa hukum tersebut tidak dapat dipastikan validitasnya karena tidak melalui proses uji forensik,” ujar hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *