Berita  

PK Eks Idol Resmi Bebas, BAP Korban Ungkap Tak Disetubuhi, Polisi Tidak Penuhi Unsur Pasal 473

Piche Kota Tersangka Kasus Asusila (istimewa)

ATAMBUA.NW.id – Perkembangan terbaru kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu menghadirkan fakta baru.

Salah satu tersangka, PK, yang merupakan eks kontestan Indonesian Idol, resmi dibebaskan demi hukum (BDH), Selasa (5/5/2026).

Pembebasan tersebut dilakukan setelah masa penahanan PK di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Belu berakhir. Sebelumnya, PK ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Belu sejak Rabu, 11 Maret 2026

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial ACT (16). Ketiga tersangka tersebut yakni PK, RM alias Roy, dan RS alias Rival.

BACA JUGA:  Jelang Mudik Lebaran 2026, Polda NTT Gelar Operasi Keselamatan dan Operasi Ketupat

Namun, berbeda dengan dua tersangka lainnya, status hukum PK mengalami perubahan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, S.I.K,saat dikonfirmasi awak media membenarkan pembebasan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, korban menyatakan tidak mengalami persetubuhan dengan tersangka PK.

“Untuk PK kami keluarkan dari tahanan karena pada saat BAP tambahan, korban menyatakan tidak disetubuhi oleh tersangka PK.

Jadi pasal 473 yang mengikat dia kami anggap tidak memenuhi unsur,” jelas AKP Rahmat.

BACA JUGA:  Usulan Formasi Dokter Spesialis di RSUD NTT Belum Dijawab, Wagub Jhoni Temui WamenPAN-RB

Meski demikian, kata dia, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menunggu perkembangan fakta di persidangan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni RM dan RS alias Rival tetap menjalani proses hukum. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Luka Tusuk di Leher, Buruh Harian di Kupang Ditemukan Tewas di Gubuk, Polisi Kejar Pelaku

Proses hukum terhadap dua tersangka tersebut akan terus berjalan guna mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *