Kupang, NW.id – Eks pejabat Bank NTT, Alex Riwu Kaho, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian produk Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar tahun 2018.
Usai pemeriksaan intensif, Alex digiring keluar dari ruang Pidsus menuju mobil tahanan Kejati NTT dengan tangan diborgol, Jumat (12/12/2025).
Kepada wartawan, Alex memilih irit bicara dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim penasihat hukumnya.
“Kita serahkan kepada penasihat hukum,” ujar Alex singkat.
Saat ditanya mengenai perasaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alex menyebut hal tersebut sebagai bagian dari dinamika kehidupan.
“Suka-duka dipakainya untuk kebaikan Tuhan,” ucapnya sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Alex menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejati NTT.
Dalam perkara ini, Alex diduga memiliki peran dalam proses pembelian MTN SNP saat dirinya menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Sementara itu, penasihat hukum Alex, Apolos Djara Bonga, menegaskan kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari transaksi tersebut.
“Tidak ada aliran dana yang masuk ke Pak Alex. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan demikian.
Namun kami berbeda persepsi dengan penyidik terkait unsur perbuatan melawan hukum,” kata Apolos.
Ia menjelaskan perbedaan pandangan tersebut berkaitan dengan penerapan unsur kehati-hatian yang dinilai penyidik sebagai dasar dugaan tindak pidana korupsi.
“Yang penting masyarakat tahu, tidak ada satu rupiah pun aliran dana ke Pak Alex,” tegas Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.
Apolos menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi internal sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan penangguhan penahanan.
“Kami pasti ajukan penangguhan penahanan, apalagi menyongsong hari raya. Untuk langkah hukum selanjutnya, akan kami konsultasikan terlebih dahulu dengan Pak Alex,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, dalam konferensi pers menegaskan bahwa Alex Riwu Kaho dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tegas Kajati NTT.






