TTU,NW.id – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Kristo Haki, S.Km, menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan pelapor.
Melalui kuasa hukumnya, Egiardus Bana, S.H., M.H., disebutkan bahwa tudingan terkait penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan tidak terbukti berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada niat jahat dari klien kami. Berdasarkan bukti yang telah kami serahkan, terdapat itikad baik berupa pembayaran yang telah dilakukan,” ujar Egiardus dalam keterangan pers, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, apabila dalam perjalanan terdapat ketidaksesuaian terkait pembayaran, maka hal tersebut masuk dalam ranah hukum perdata dan bukan tindak pidana penipuan.
“Jika ada perbedaan atau ketidaksesuaian dalam pembayaran, itu masuk dalam wilayah hukum perdata, bukan pidana,” tegasnya.
Egiardus juga menjelaskan terkait ketidakhadiran Kristo Haki dalam agenda konfrontasi dengan pelapor, Petrus Oke Ratrigis, pada 5 Mei 2026 lalu.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mangkir dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami tetap kooperatif terhadap laporan yang ada. Ketidakhadiran pada pemeriksaan kemarin memiliki alasan yang sah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya bahkan telah lebih dahulu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik pada Senin, 4 Mei 2026, sebagai bentuk itikad baik.
“Jadi klien kami tidak mangkir. Mangkir itu terjadi jika ketidakhadiran tanpa alasan sah dan tanpa pemberitahuan kepada penyidik.
Dalam hal ini, kami sudah menyampaikan secara resmi sebelumnya,” katanya.
Kuasa hukum memastikan Kristo Haki akan tetap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan menghormati setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.





