KUPANG.NW.id – Tim kuasa hukum Gusti Pisdon melontarkan kritik keras terhadap sejumlah pihak yang mengaku sebagai pengamat hukum dalam perkara yang melibatkan Fransisco Besi.
Pernyataan-pernyataan yang beredar di media dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kuasa hukum Gusti Pisdon, Niko Kelomi, SH, menegaskan bahwa dasar utama dalam perkara tersebut sudah jelas, yakni putusan majelis hakim yang menyatakan alat bukti rekaman dalam bentuk compact disc (CD) tidak memiliki kekuatan pembuktian.
“Majelis hakim sudah sangat tegas. Rekaman CD yang diajukan tidak didukung dengan otentikasi yang sah, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya dalam keterangan pers.
Tim hukum juga menyoroti pihak-pihak yang tampil di media dengan label pengamat hukum. Menurut mereka, oknum tersebut sejatinya merupakan advokat aktif, sehingga independensinya patut dipertanyakan.
“Mereka ini rekan sejawat. Kalau mau berdiskusi, seharusnya melalui forum internal advokat, bukan justru tampil di media dan membangun opini. Ini terkesan mencari panggung,” tegas Niko.
Pernyataan di ruang publik tersebut dinilai tidak mencerminkan etika profesi dan justru memperkeruh suasana perkara yang masih bergulir.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Bildad Thonak, memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas sebagai respons atas situasi tersebut.
Beberapa langkah yang disiapkan antara lain melaporkan oknum advokat ke Dewan Etik Advokat, mengadukan media yang dinilai tidak berimbang ke Dewan Pers, hingga membuka opsi somasi.
Selain itu, tim hukum juga mendorong pemeriksaan lanjutan terhadap klien mereka di rumah tahanan guna mempercepat proses hukum, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
Di akhir pernyataannya, tim hukum mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarkan narasi yang belum jelas kebenarannya di ruang publik.
Mereka meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta putusan pengadilan yang telah ditetapkan.






