Hukum  

Polda NTT Ungkap 27 Kasus Mafia BBM Subsidi,Negara Rugi Miliaran,Pertamina Dukung Penindakan Tegas

KUPANG.NW.id – Upaya pemberantasan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan hasil signifikan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTT, Selasa (5/5/2026), Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan mengungkapkan bahwa sejak Februari 2026, pihaknya telah menangani sedikitnya 27 laporan kasus.

“Total ada 27 laporan yang ditangani dan saat ini prosesnya masih berjalan, termasuk penetapan tersangka yang membutuhkan keterangan ahli,” jelasnya.

BACA JUGA:  Besok Tahap II, Polda NTT Limpahkan 7 Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol ke Kejari Kota Kupang

Dari hasil pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,16 miliar.

Modus yang digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari memodifikasi tangki kendaraan, menyalahgunakan barcode, bekerja sama dengan operator SPBU, hingga memanfaatkan surat rekomendasi pengisian BBM di wilayah tertentu.

Menanggapi hal ini, Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat penegak hukum dalam membongkar praktik ilegal tersebut.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi.

BACA JUGA:  Kasasi Ditolak, Putusan Bebas dr. Hosianni di Kasus Kapitasi BPJS TTS Berkekuatan Hukum Tetap

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia dan TNI dalam menindak tegas praktik ilegal ini.

Pertamina berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Ahad menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.

Selain proses hukum, sanksi tegas juga akan diberikan kepada mitra yang terbukti melanggar, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Lebih lanjut, Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi serta menggunakan BBM subsidi secara bijak sesuai peruntukan.

BACA JUGA:  Dipicu Miras, Dua Kakak Beradik di Sikka Saling Serang Pakai Parang, Satu Tewas di Tempat

Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Contact Center 135.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku sekaligus memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *