KUPANG.NW.id – Penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kembali menjadi sorotan publik.
Isu ini mencuat setelah adanya dugaan “pertemuan senyap” di dalam Lapas Kelas IIA Kupang yang melibatkan seorang tersangka dan saksi kunci, tepat sebelum pemeriksaan resmi oleh penyidik.
Terpidana Rahmat, SE alias Rafi, yang saat ini menjalani hukuman di lapas tersebut, diketahui diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, sebelum pemeriksaan berlangsung, Rafi diduga sempat bertemu dengan notaris Albert Riwu Kore (ARK) pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar 30 menit.
“Pertemuan terjadi sebelum pemeriksaan. Setelah notaris keluar, barulah penyidik masuk,” ungkap sumber tersebut.
Informasi ini menimbulkan tanda tanya serius, mengingat Albert Riwu Kore saat ini berstatus tersangka dalam kasus penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik BPR Christa Jaya, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kredit yang diterima Rahmat di Bank NTT.
Sejumlah pihak menilai, jika benar terjadi, pertemuan antara tersangka dan saksi sebelum pemeriksaan resmi berpotensi mencederai proses hukum dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dalam perkembangan lain, Kejari Kota Kupang disebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru tertanggal 10 Maret 2026 untuk memperdalam kasus dugaan korupsi kredit tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya Paskalia Uun Bria, Sem Haba Bunga, Rahmat, serta Budi Angjadi.
Sumber juga mengungkap adanya interaksi sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
“Mereka sempat berbincang dari pintu dua ke pintu tiga. Kalau dicek lewat CCTV, pasti terlihat. Setelah itu baru masuk bertemu Rafi,” jelasnya.
Selain Rahmat, seorang terpidana lain di blok Tipikor, yakni Mesak Angjani, juga turut diperiksa dalam perkara yang sama.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya tekanan terhadap salah satu saksi untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dia mengaku ditekan untuk mengubah keterangan, terutama agar mengakui mengenal seseorang terkait proses kredit. Tapi dia tetap pada keterangan awal,” ujar sumber tersebut.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili, membantah adanya pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pada tanggal 12 Maret 2026 hanya penyidik dari Kejaksaan yang datang ke lapas.
“Tidak ada notaris yang datang. Hanya pihak Kejaksaan saja,” tegas Antonius.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan pertemuan serupa yang disebut terjadi kembali pada 31 Maret 2026, yang bahkan diklaim memiliki dokumentasi.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Hamdani, menilai jika informasi tersebut benar, maka ada indikasi ketidaktransparanan dalam proses penegakan hukum.
Ia mengingatkan bahwa kliennya sebelumnya telah memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejari Kota Kupang.
“Kalau benar ada pertemuan itu, patut diduga ada upaya mencari-cari kesalahan. Padahal perkara ini sudah diuji di praperadilan,” tegas Hamdani.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara, serta mengingatkan ancaman pidana bagi pihak yang merekayasa keterangan saksi.
“APH yang merekayasa keterangan bisa dipidana hingga 7 tahun, bahkan 9 tahun jika merugikan pihak lain. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.
Pihaknya pun menyatakan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti adanya rekayasa dalam proses penyidikan.
“Kami siap melapor ke kepolisian jika dugaan itu terbukti,” pungkasnya.






