KUPANG, NW.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Kupang masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay alias Mokris.
Mokris diketahui telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT, Rabu (28/1/2026). Ia terseret dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak.
Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi internal partai, khususnya dengan pengurus Hanura di tingkat provinsi.
“Sikap partai saat ini, kami dari DPC Hanura Kota Kupang sedang berkoordinasi dengan Hanura Provinsi. Tinggal bagaimana sikap provinsi nantinya untuk diteruskan ke DPP,” ujar Erwin Gah, Kamis (29/1/2026).
Menurut Erwin, DPC Hanura Kota Kupang tidak bisa serta-merta mengambil langkah PAW tanpa melalui mekanisme organisasi dan aturan yang berlaku.
“Jadi untuk saat ini kami masih menunggu arahan dari provinsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara normatif partai politik memang memiliki aturan yang mengatur langkah tegas terhadap kader yang tersandung persoalan hukum.
Namun, keputusan tersebut tetap harus merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura serta ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sebenarnya kalau mengacu pada aturan organisasi, langkah tegas itu memang sudah harus diambil. Tetapi tidak serta-merta kita langsung mengambil keputusan PAW,” jelasnya.
Erwin menambahkan, secara mekanisme, pengusulan PAW berada di tangan DPC Hanura Kota Kupang, namun tetap harus diajukan dan diproses melalui pengurus Hanura di tingkat provinsi.
“Secara alur, yang mengusulkan PAW itu kami dari DPC ke provinsi. Namun semuanya harus sesuai dengan AD/ART partai dan regulasi KPU,” katanya.
Selain itu, DPC Hanura Kota Kupang juga masih mempertimbangkan aspek hukum, khususnya apakah PAW dapat dilakukan meski perkara belum berkekuatan hukum tetap atau harus menunggu putusan inkrah.
“Kami masih melihat kembali aturan dari KPU. Apakah sudah memenuhi syarat untuk PAW sekarang atau harus menunggu putusan inkrah,” pungkas Erwin.






