Berita  

Lima Kasus TPPO Dihentikan, PIAR Nilai Kapolda NTT Gagal Tangani Kasus Perdagangan Orang

Direktur PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik.

KUPANG, NW.idPenanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur kembali menuai perhatian serius dari masyarakat

Sepanjang 2025 hingga awal 2026, sedikitnya lima perkara TPPO dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Nusa Tenggara Timur.

Langkah penghentian ini memicu kritik keras dari Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat NTT (PIAR NTT).

Lembaga advokasi HAM tersebut menilai, kebijakan SP3 justru bertolak belakang dengan semangat pemberantasan TPPO yang selama ini digaungkan pemerintah pusat.

Direktur PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik, Rabu (25/2/2026), menegaskan bahwa penghentian perkara bukan pertama kali terjadi. Ia mengungkap, pada 2013 silam terdapat 83 kasus TPPO yang juga dihentikan, salah satunya menyeret nama Adrian Masan.

“Sekarang, untuk periode 2025-2026, ada lima kasus yang di-SP3. Lokasinya di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Batam, Maumere, dan Sumba Timur. Ini bukan angka kecil,” tegas Sarah.

Menurutnya, jika kampanye zero TPPO dijadikan slogan, maka penghentian penyidikan justru menimbulkan pertanyaan besar.

BACA JUGA:  DPRD NTT Dorong Bank NTT Jadi Perseroda, Yohanes Rumat,Cegah Privatisasi, Utamakan Kredit Rakyat Kecil

Ia bahkan menyindir, jangan sampai zero TPPO dimaknai sebagai zero penindakan.

PIAR NTT juga menyoroti laporan dugaan TPPO di wilayah Polres Kupang, Kabupaten Kupang, yang dilaporkan oleh Suster Saaja dan disebut telah di-SP3 tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Tak hanya itu, PIAR secara terbuka menilai Kapolda NTT, Irjen Pol Rudy Darmoko, belum menunjukkan keseriusan maksimal dan gagal dalam menangani kejahatan perdagangan orang.

Alasan klasik seperti kekurangan personel dinilai tidak relevan untuk menghentikan perkara yang menyangkut nasib korban, termasuk perempuan dan anak.

“TPPO ini sudah jadi perhatian Presiden dan Kapolri. Bahkan sudah dibentuk Direktorat PPA dan PPO.

Tapi di daerah malah muncul SP3. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” ujar Sarah.

Ia juga mengkritik jawaban normatif penyidik yang menyebut penghentian perkara berdasarkan analisa internal. Menurutnya, alasan tersebut tidak cukup menjawab kegelisahan publik.

PIAR NTT menegaskan akan terus mengawal dan membuka data terkait dugaan penghentian perkara TPPO tersebut.

Mereka mendesak Kapolda NTT membuka ruang dialog bersama pendamping korban agar ada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan penghentian penyidikan.

BACA JUGA:  Bank NTT Optimis Target Dividen Rp43,6 Miliar di Tahun 2026

“Kalau memang serius berantas TPPO, buka ke publik. Jangan sampai korban sudah berjuang melapor, tapi kasusnya berhenti di meja penyidik,” pungkasnya.

Tanggapan Resmi Polda NTT

Terkait informasi lima kasus TPPO yang dihentikan melalui SP3, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novita Chandra, memberikan klarifikasi resmi.

Menurutnya, pada tahun 2021 terdapat tiga Laporan Polisi (LP) yang ditangani di wilayah hukum Polres Sikka, yakni kasus Libra Pub, Shasari Pub, dan 999 Pub.

Untuk kasus di Libra dan Shasari Pub, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21), dilimpahkan ke pengadilan, dan telah berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa telah selesai menjalani hukuman.

Sementara untuk kasus 999 Pub, penyidikan disebut belum dihentikan dan masih berjalan.

Namun, terdapat hambatan karena korban dalam perkara tersebut melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan. Penyidik disebut masih melakukan upaya pencarian dan pendalaman.

Adapun dalam kasus dugaan TPPO di Eltras Cafe Maumere, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin, 23 Februari 2026, di Mapolres Sikka.

BACA JUGA: 

Gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim IPTU Dionisius Siga, S.Tr.K., dan dihadiri pejabat internal Polres Sikka serta perwakilan Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial YCG dan MAR. Keduanya diduga terlibat dalam praktik eksploitasi terhadap 13 korban.

Para tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pada Selasa, 24 Februari 2026, Polres Sikka juga menggelar konferensi pers untuk menegaskan komitmen pemberantasan TPPO.

Polda NTT menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang serta memberikan perlindungan kepada para korban.

Proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *