NTTwatch.id – Jagat media sosial di Nusa Tenggara Timur mendadak geger. Sebuah video yang memperlihatkan seorang ayah menyuapi bayi berusia 11 bulan dengan minuman keras (miras) jenis moke viral dan memicu gelombang kemarahan publik.
Video tersebut beredar luas di Facebook, Instagram hingga TikTok. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria mengenakan kaos gelap memangku bayi berbaju putih sambil duduk bersama beberapa rekannya.
Yang membuat publik geram, pria itu diduga tengah pesta miras sejak pagi hari. Ia menuangkan moke ke dalam gelas seloki, menenggaknya, lalu tanpa ragu menyodorkan gelas tersebut ke mulut bayinya.
Bayi malang itu tampak menelan minuman tersebut, sementara sang ayah terdengar tertawa kecil. Suara pria lain dalam video bahkan terdengar memberi arahan untuk membuka botol miras. Percakapan dalam video menyebut kejadian terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 06.40–07.00 WITA.
Polisi Turun Tangan, Pelaku Diciduk
Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Hendra Dorizen, membenarkan pihaknya telah mengamankan pria dalam video tersebut. Awalnya, lokasi kejadian disebut berada di Tubmonas, Kecamatan Kuatnana. Namun hasil penelusuran polisi memastikan peristiwa itu terjadi di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS.
“Identitas sudah kami kantongi dan yang bersangkutan sudah diamankan. Saat ini masih dalam proses lidik lebih lanjut,” ujar Kapolres, Kamis (12/2/2026).
Pria tersebut diketahui berinisial JK alias Jitro. Ia diamankan oleh Tim Buser Polres TTS bersama Kanit PPA pada Rabu malam.
Dalam pemeriksaan awal, Jitro mengakui telah memberikan miras kepada anaknya yang berinisial KK, berusia 11 bulan.
Ia juga mengakui saat kejadian tengah minum bersama dua rekannya, MT alias Markus dan EN alias Epy. Video tersebut disebut direkam oleh Markus di sebuah kios milik MB alias Melkisedek.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa gelas dan botol miras jenis moke. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTS. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
Aksi tak pantas tersebut menuai kecaman luas. Banyak warganet mendesak agar pelaku diproses hukum tegas demi memberikan efek jera dan perlindungan maksimal terhadap anak.






