KUPANG.NW.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengungkap 27 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak Februari 2026. Pengungkapan ini menjadi sorotan karena turut menyeret dua anggota Polri sebagai tersangka.
Kedua anggota tersebut, yakni Iptu HPD dan Aipda DGL, telah ditahan sejak 26 April 2026. Penindakan ini menegaskan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam membersihkan praktik ilegal, termasuk yang melibatkan internal institusi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Hans Rachmatulloh Irawan mengungkapkan, selain dua tersangka, sekitar 40 orang lainnya masih berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami membutuhkan keterangan ahli sebelum menetapkan tersangka lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5).
Dari total 27 kasus, lima perkara ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda NTT, sementara sisanya ditangani oleh sejumlah polres di wilayah NTT seperti Kupang Kota, Sikka, hingga Manggarai Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan berbagai modus operandi yang digunakan pelaku.
Di antaranya penyalahgunaan surat rekomendasi distribusi BBM untuk wilayah terpencil, pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU.
BBM subsidi yang diperoleh secara ilegal tersebut kemudian ditimbun atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi, bahkan didistribusikan ke kapal-kapal kayu di wilayah pelabuhan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 16.105 liter BBM bersubsidi, terdiri dari 6.325 liter pertalite, 9.675 liter solar, dan 105 liter minyak tanah. Selain itu, turut disita 21 unit kendaraan, 383 jeriken, enam drum, satu unit sampan, dokumen, serta uang tunai
Menurut Hans, nilai kerugian riil dari barang bukti mencapai puluhan juta rupiah.
Namun jika dihitung secara akumulatif dari aktivitas berulang, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,16 miliar.
“Ini bukan kejahatan sekali jalan. Dilakukan terus-menerus, sehingga kerugian negara sangat besar,” tegasnya.
Polda NTT juga menyoroti tingginya potensi penyimpangan di wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU).
Perbedaan harga BBM dengan negara tetangga menjadi pemicu utama maraknya praktik penyelundupan.
Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi dalam menjaga subsidi negara.
“BBM subsidi harus tepat sasaran. Ini hak masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana memastikan bahwa anggota Polri yang terlibat akan ditindak tegas, baik secara etik maupun pidana.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga distribusi energi yang adil dan tepat sasaran di wilayah Nusa Tenggara Timur.






