KUPANG.NW.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) merekomendasikan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan surat dalam sengketa tanah di kawasan Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.
Keputusan ini diambil setelah dinilai tidak cukup alat bukti dalam gelar perkara khusus yang digelar pada 28 April 2026.
Penghentian perkara tersebut merupakan hasil gelar perkara khusus (eksternal) yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT sebagai bagian dari fungsi pengawasan penyidikan agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini sebelumnya menyeret dua tersangka, yakni S alias Bapa Puafa (50), seorang petani, dan H alias Hasan (41), anggota DPRD Manggarai Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., menjelaskan bahwa perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/2026/Polres Mabar tertanggal 21 Januari 2026.
Kedua tersangka dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat keberatan yang ditujukan kepada notaris untuk menunda proses Akta Jual Beli (AJB) atas dua bidang tanah milik pelapor.
Namun dalam perkembangannya, surat tersebut diketahui dibuat sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak tanah warga adat yang diwakili oleh para terlapor, sehingga memunculkan polemik dan tudingan kriminalisasi terhadap langkah administratif tersebut.
Penetapan status tersangka sebelumnya juga memicu permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT.
Gelar perkara khusus dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 6 April dan 28 April 2026, dengan melibatkan Bidkum, Propam, Itwasda, serta menghadirkan ahli pidana dan ahli notaris.
Hasilnya, seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa unsur pidana tidak terpenuhi dan alat bukti dinilai tidak cukup, sehingga direkomendasikan penghentian penyidikan.
Selain itu, keputusan SP3 diperkuat oleh kondisi di lapangan, di mana pelapor telah mencabut laporan di Polres Manggarai Barat setelah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Para terlapor juga telah mencabut surat keberatan di kantor notaris, sehingga tidak lagi mengganggu hak pelapor atas objek tanah.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan melalui Bagwasidik Ditreskrimum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi warga negara.
“Serta menjaga integritas institusi Polri di mata publik,” tegasnya.
Saat ini, proses administrasi penghentian penyidikan telah dikembalikan kepada penyidik Polres Manggarai Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di Mapolda NTT.






