Jaksa Sebut Tinggal Administrasi,Berkas Perkara TSK Mukris Lay Segera P21, Korban Desak Penahanan

Korban Anggi Widodo saat datangi Kejati NTT

KUPANG,NW.id — Penanganan kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang menyeret nama anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokrianus Imanuel Lay, disebut memasuki fase krusial.

Berkas perkara yang menjerat politisi tersebut dikabarkan nyaris P21 dan hanya menyisakan kelengkapan administrasi.

Kepastian itu terungkap usai mantan istri Mokris Lay, Anggi Ferry Widodo, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk meminta kejelasan proses hukum yang tengah berjalan.

Anggi mengaku telah bertemu langsung dengan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta jaksa peneliti perkara.

BACA JUGA:  Kejati NTT Beri Apresiasi Khusus, Bidang Pemulihan Aset Selamatkan Rp57,5 Miliar Uang Negara

Dari pertemuan itu, ia memperoleh penjelasan bahwa secara materil berkas perkara telah lengkap, dan tidak ada lagi kekurangan substansi.

“Kami sudah bertemu langsung dengan Aspidum dan jaksa peneliti. Disampaikan bahwa berkas tinggal menunggu kelengkapan administrasi,” ujar Anggi.

Ia menegaskan, seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut sebenarnya telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda pelimpahan berkas ke tahap berikutnya.

“Secara materi sudah lengkap. Tinggal administrasi supaya bisa segera dinyatakan P21,” katanya.

Anggi pun mendesak agar aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat status Mokris Lay telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Sidang Prapid Yanto Letuna: Kuasa Hukum Soroti Penetapan TSK yang Dinilai Tergesa-gesa oleh Bea Cukai NTT

“Kami berharap proses ini tidak berlarut-larut. Tersangka harus segera ditahan dan minggu depan berkas sudah P21,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan LSM Perempuan dan Anak, Sarah Lery Mboeik, yang turut mendampingi Anggi, menjelaskan bahwa belum P21-nya berkas perkara disebabkan adanya penyesuaian pasal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Ada penyesuaian pasal sesuai KUHP baru. Itu yang sedang disempurnakan. Kami harap satu minggu ke depan berkas sudah siap P21,” jelas Sarah.

Sarah menilai, penegakan hukum dalam kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat, khususnya dalam menindak pejabat publik yang terseret kasus kekerasan dan penelantaran terhadap perempuan dan anak.

BACA JUGA:  Polda NTT Resmi Limpahkan Tahap II TSK DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay ke Kejari

“Penahanan penting untuk memberi efek jera. Jangan sampai ada kesan perlakuan istimewa atau perlindungan hukum terhadap politisi,” ujarnya.

Menurut Sarah, pihak Kejati NTT telah menyatakan kesiapan untuk bekerja sesuai regulasi terbaru dan akan berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak lagi terjadi pengembalian berkas atau P19.

“Jaksa siap koordinasi dengan polisi. Tinggal lengkapi administrasi dan segera P21,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *