Polres Sumba Timur Bongkar Penipuan Program Bank Fiktif, Korban Rugi Rp2 Miliar

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, didampingi Kasat Reskrim saat mengelar Jumpa Pers

Waingapu,NW,id — Kepolisian Resor Sumba Timur, Polda NTT, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok program bank fiktif yang membuat seorang warga mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Kasus tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (5/12/2025).

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial EU pada September 2025.

Setelah penyelidikan intensif, polisi menetapkan RAH, mantan pegawai salah satu bank di Waingapu, sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:  Besok Tahap II, Polda NTT Limpahkan 7 Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol ke Kejari Kota Kupang

Aksi penipuan ini dimulai pada Desember 2024 ketika pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank fiktif bernama “Get Reward”.

Pelaku meyakinkan korban bahwa program tersebut resmi dari bank, dengan iming-iming cashback Rp120 juta jika korban menyetor dana sebesar Rp2 miliar.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan buku tabungan dan menandatangani slip penarikan. Pelaku mencairkan dana tersebut setelah mengkonfirmasi melalui WhatsApp.

Tidak lama kemudian, pelaku menyetor Rp120 juta ke rekening korban sebagai cashback, sehingga korban makin yakin bahwa program tersebut benar.

BACA JUGA:  Nyaris Lolos ke Lombok, Truk Muat Santigi 13 Koli Diamankan TNI AL di Rote, Pembeli Sudah Bayar

Pada Mei 2025, pihak pimpinan bank mendatangi korban setelah menemukan transaksi mencurigakan.

Dalam investigasi internal, pihak bank memastikan bahwa, Program “Get Reward” tidak pernah ada.

Dana Rp2 miliar korban tidak tercatat dalam program investasi apa pun.

Cashback Rp120 juta justru berasal dari uang korban sendiri yang ditarik oleh pelaku.

“Ini bagian dari tipu muslihat pelaku untuk memperkuat kepercayaan korban,” tegas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa pelaku menggunakan sekitar Rp1,88 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli satu unit Toyota Innova Reborn.

Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan setelah Polres Sumba Timur menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada Oktober dan November 2025. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

BACA JUGA:  Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara dan UP Rp1,2 Miliar

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran program atau investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar.

“Pastikan setiap informasi benar-benar berasal dari lembaga resmi. Jangan mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.

Polres Sumba Timur memastikan proses hukum terhadap tersangka berlanjut dan berkomitmen menuntaskan penanganan kasus ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *