Besok Tahap II, Polda NTT Limpahkan 7 Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol ke Kejari Kota Kupang

Salah satu pelaku diapit anggota Timsus di bentuk Kapolda NTT Irjen pol Rudi Darmoko

KUPANG.NW.id — Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan tahap II terhadap perkara dugaan pembunuhan mahasiswa asal Sumba Barat Daya, Sebastianus Bokol alias Tian (22), pada Selasa, 31 Maret 2026.

Tahap II tersebut berupa penyerahan berkas perkara dan tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, sebagai tanda bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

Subbidang Penerangan Masyarakat Humas Polda NTT, Kompol Marthin Ardjon, menjelaskan bahwa sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, para tersangka terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA:  Duka Siswa SD di Ngada, Polda NTT Turunkan Tim Psikologi Dampingi Keluarga Korban

“Besok dilakukan tahap II, para tersangka diperiksa kesehatan terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Kejari Kota Kupang,” ujarnya kepada media.

Menariknya, pelaksanaan tahap II ini bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan tujuh tersangka yang telah berlangsung selama 120 hari. Dengan dilimpahkannya perkara ke kejaksaan, kewenangan penahanan selanjutnya berada di tangan jaksa.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MAD alias Migel (21), FMD (22), JK (28), HVGS (22), AKAP (22), APFM (22), dan WIT (23). Mereka diketahui merupakan warga Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah terungkap adanya aksi kekerasan brutal yang menghilangkan nyawa korban. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula dari pesta minuman keras di rumah salah satu tersangka.

BACA JUGA:  Kasus Mokris Lay, Tiga Hakim Perempuan Hati Nurari Diuji, Ikuti Tuntutan atau Jatuhkan Vonis Tinggi demi Keadilan Ibu dan Anak

Korban yang diajak bergabung kemudian terlibat cekcok dengan para pelaku yang dalam kondisi mabuk. Pertengkaran itu berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada 4 Desember 2025, terungkap bahwa penganiayaan terjadi di sebuah jembatan dekat permukiman pelaku. Setelah korban tewas, jasadnya dipindahkan ke belakang rumah salah satu tersangka dan dibakar menggunakan pertalite untuk menghilangkan jejak.

Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo menyebutkan, penyidik menemukan tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini yang telah diverifikasi melalui keterangan para saksi.

BACA JUGA:  Korupsi  Jamkrida NTT, Empat Terdakwa Divonis Empat Tahun Penjara, Aktor Utama Dihukum 7 Tahun

Proses pengungkapan kasus ini memakan waktu sekitar tiga bulan, dengan pemeriksaan terhadap 120 saksi serta koordinasi lintas wilayah.

Para tersangka ditangkap di sejumlah daerah berbeda, yakni Jakarta, Kalimantan, Bali, dan Kupang. Saat ini, mereka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dengan dilaksanakannya tahap II, kasus ini kini memasuki babak baru menuju proses persidangan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *