KUPANG, NW.id – Polemik pelantikan Pengurus dan Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas. Tim Hukum Anggota KSP Swasti Sari menilai proses pelantikan yang dilakukan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi, cacat hukum dan tidak sesuai mekanisme organisasi koperasi.
Hal tersebut disampaikan Tim Hukum yang terdiri dari Bildat Thonak,SH, Fendy Hilman,SH,Leo L Open, SH, dan Kleinnya Jefri Tapobali dalam konferensi pers, Pada Rabu 13 Mei 2026
Tim hukum menegaskan, pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT yang menyebut tidak ada persoalan dalam proses pemilihan pengurus dinilai keliru karena hanya mengutip sebagian aturan tanpa memahami keseluruhan ketentuan dalam AD/ART koperasi.
“Beliau hanya mengambil Pasal 56 hasil amandemen ART tanggal 25 April 2026 untuk melegitimasi pelantikan pengurus.
Padahal dalam pasal lanjutan ditegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah pengurus harus mengikuti aturan organisasi dan dilakukan di hadapan rapat anggota,” tegas Bildat Thonak.
Menurutnya, pelantikan yang dilakukan di hadapan Kepala Dinas Koperasi tidak bisa dianggap sah karena bukan forum rapat anggota sebagaimana diatur dalam mekanisme koperasi.
“Pertanyaannya, pelantikan itu dilakukan di depan rapat anggota atau di depan Kepala Dinas? Kepala dinas bukan lembaga rapat anggota,” katanya.
Tim hukum juga menyoroti proses pencalonan pengurus yang sejak awal telah menentukan posisi masing-masing calon, mulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris hingga bendahara.
Mereka mengungkapkan adanya calon yang sejak awal mendaftar sebagai wakil ketua namun kemudian ditetapkan sebagai ketua terpilih, padahal tidak pernah mencalonkan diri untuk posisi tersebut.
“Ini yang kami nilai melanggar mekanisme dan cacat prosedur. Dari awal pencalonan sudah jelas siapa maju sebagai ketua dan siapa maju sebagai wakil ketua,” ujar Bildat.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan legalitas amandemen Anggaran Rumah Tangga yang dijadikan dasar pelantikan pengurus baru.
Fendy Hilman menyebut amandemen ART tersebut belum sah karena tidak pernah disahkan dalam rapat anggota.
“Amandemen ART dibuat tanggal 25, sementara rapat anggota tanggal 26 tidak pernah mengagendakan pengesahan ART tersebut,” jelas Fendy.
Ia juga menegaskan bahwa KSP Kopdit Swasti Sari merupakan koperasi primer tingkat nasional yang berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, bukan sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi NTT.
“Pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan pengawasan terhadap koperasi primer dan sekunder sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Karena itu, tim hukum mengaku telah menyiapkan surat resmi kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk meminta penyelesaian konflik yang terus berkepanjangan di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari.
Mereka juga mendesak agar pelantikan pengurus yang telah dilakukan segera dibatalkan demi menjaga marwah koperasi dan melindungi kepentingan ribuan anggota.
“KSP Swasti Sari adalah koperasi besar yang menjadi tempat harapan masyarakat. Jangan sampai rusak karena keputusan yang bertentangan dengan aturan,” tutup Bildat.






