KUPANG.NW.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ruben Yohanes Tahik dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan air bersih melalui pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kabupaten Kupang senilai Rp1,3 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek sumur bor tersebut diketahui terdapat enam terdakwa, namun hanya Ruben Yohanis Tahik yang dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Consilia Ina Lestari Palang Ama, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair dari Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa RUBEN YOHANIS TAHIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum,” demikian amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim juga membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Selain itu, Penuntut Umum diperintahkan untuk mengembalikan uang titipan kerugian negara sebesar Rp50 juta kepada terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bernard S. Anin dan Ferdianto Boimau, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Bernard Anin mengatakan unsur melawan hukum dalam dakwaan primer tidak terbukti karena kliennya telah melaksanakan pekerjaan sesuai surat perjanjian dan kontrak kerja.
“Ruben Tahik sudah melaksanakan semua pekerjaan sesuai kontrak bahkan ada pekerjaan yang dilakukan melebihi dari pekerjaan dalam kontrak,” ujarnya kepada media usai sidang.
Pihak kuasa hukum juga menyebut unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana dakwaan subsidair tidak terbukti di persidangan.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ruben Yohanis Tahik dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 210 hari kurungan.






