KUPANG.NW.id – Polda Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial UM yang diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Penerbitan DPO bernomor DPO/01/VI/2026/Ditpolairud tertanggal 12 Mei 2026 itu menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam memberantas praktik destructive fishing yang dinilai merusak ekosistem laut serta mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional.
Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur, Henry Novika Chandra mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, dan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.
“Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang sangat merusak lingkungan laut dan melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra di Mapolda NTT, Rabu (13/5/2026).
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Berdasarkan data Ditpolairud, tersangka diketahui bernama Umar, lahir di Parumaan pada 6 Desember 1984, berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili terakhir di Parumaan B, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Polda NTT juga mengingatkan masyarakat agar tidak membantu tersangka melarikan diri atau menghindari proses hukum.
Polisi menegaskan, pihak yang menyembunyikan pelaku maupun memberikan bantuan dapat diproses pidana sesuai Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
“Hukum tidak melindungi pembantu kejahatan. Setiap orang yang memberikan pertolongan, bantuan, sarana maupun kesempatan kepada pelaku untuk melarikan diri atau menghindari penyidikan dapat dipidana,” tegas Henry.
Selain memburu tersangka, kepolisian juga mengajak masyarakat pesisir untuk aktif melaporkan praktik penangkapan ikan ilegal, khususnya penggunaan bom ikan yang selama ini menjadi ancaman serius bagi terumbu karang dan sumber daya laut di kawasan timur Indonesia.
“Jangan jadi bagian dari kejahatan. Jika mengetahui keberadaan tersangka atau aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, segera laporkan kepada polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” ujarnya.
Menurut Henry, penegakan hukum terhadap illegal fishing akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian laut Nusa Tenggara Timur dan melindungi masa depan nelayan yang mencari nafkah secara legal dan bertanggung jawab.






