TTU, NW.id – Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar proses konfrontasi antara terlapor Kristoforus Haki, S.Km dengan pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Senin, 11 Mei 2026.
Proses konfrontasi tersebut dilakukan untuk mencocokkan berbagai keterangan dan bukti yang diajukan kedua belah pihak dalam kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan itu.
Kuasa hukum terlapor, Egiardus Bana, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki unsur mens rea atau niat jahat sebagaimana tuduhan yang dilaporkan.
“Hari ini dilakukan proses konfrontasi oleh penyidik, menghadirkan Pak Kristo sebagai terlapor dan Pak Ari Ratrigis sebagai pelapor bersama dua saksi yakni Pak Adri dan Mas Dadak,” ujar Egiardus kepada media
Menurutnya, dalam konfrontasi tersebut penyidik melakukan kroscek terhadap seluruh bukti yang telah diserahkan pelapor kepada Polres TTU.
“Kita sudah melakukan kroscek terhadap pembuktian yang diajukan pelapor dan semua bukti itu juga sudah kami terima serta dipelajari,” jelasnya.
Egiardus menambahkan, pihaknya juga menyerahkan bukti pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan Kristoforus Haki kepada penyidik untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum.
“Inti dari kasus ini terletak pada unsur mens rea atau niat jahat. Dengan adanya pembayaran-pembayaran yang dilakukan klien kami, itu membuktikan bahwa tidak ada niat jahat untuk melakukan dugaan tindak pidana penipuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kristoforus Haki mengatakan proses konfrontasi yang dilakukan penyidik sangat membantu dirinya dalam menjelaskan duduk persoalan secara rinci.
Ia mengungkapkan terdapat sejumlah nota tagihan yang menurutnya tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan pemilahan.
“Sebelum somasi saya sudah transfer Rp16 juta, kemudian Rp10 juta. Setelah itu ada nota yang masuk dan saya melihat belum ada kesesuaian sehingga saya minta dilakukan review,” ungkapnya.
Kristoforus mengaku setelah proses peninjauan nota dilakukan, dirinya kembali melakukan pembayaran sebesar Rp50 juta. Namun pembayaran tersebut, menurutnya, tidak diakui oleh pihak pelapor.
“Sesudah review nota saya tambahkan lagi Rp50 juta, tetapi ternyata tidak diakui oleh pelapor. Karena prosesnya sudah berjalan di Polres, maka saya mengikuti proses hukum yang ada.
Tapi saya pikir hari ini semuanya sudah mulai clear, tinggal menunggu tahap berikut,” pungkasnya.






