Hukum  

Diduga Terima Uang Rp2 Miliar Kadis Koperasi NTT Nekat Lantik Pengurus KSP Swasti Sari di Tengah Konflik

Kadis Koperasi dan UMKM, Linus lusi saat melantik pengurus KSP Swasti Sari

KUPANG.NW.id – Polemik pelantikan Pengurus dan Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028 terus menimbulkan kisruh di tengah anggota koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi, diduga menerima uang sejumlah Rp 2 miliar terkait pelantikan pengurus baru koperasi tersebut meski menuai protes dari sejumlah anggota.

Pelantikan yang dilakukan di tengah konflik internal koperasi itu dinilai cacat prosedur dan melampaui kewenangan.

Sejumlah pihak bahkan menilai tindakan tersebut memperkeruh persoalan yang hingga kini belum selesai.

Tim hukum Bildad Thonak SH menyebut, informasi dugaan adanya aliran uang kepada Kepala Dinas Koperasi NTT untuk meloloskan pelantikan pengurus baru patut dicurigai karena pemerintah seharusnya bertindak sebagai mediator, bukan justru mengambil langkah yang dianggap berpihak.

BACA JUGA:  Lantik Pengurus KSP Swasti Sari di Tengah Konflik, Tim Hukum ,Linus Lusi Jadi Batu Sandungan Pemerintahan Melki-Johni

“Kalau benar ada dugaan itu, sangat mungkin terjadi karena yang dilakukan bukan mediasi, tetapi justru pelantikan pengurus di tengah konflik yang masih berlangsung,” ujar Bildad.

Menurut Bildad, dengan munculnya dugaan tersebut, Gubernur NTT perlu segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT.

“Dengan informasi yang berkembang ini, Gubernur NTT harus segera mencopot Linus Lusi dari jabatan Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi NTT,” tegasnya.

Ia menilai pelantikan tersebut merupakan tindakan keliru dan tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Konflik di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari, kata dia, masih berlangsung dan bahkan telah memicu laporan polisi akibat perbedaan pendapat dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

BACA JUGA:  Jaga Marwah Profesi Advokat, Dua Pengacara Muda Asal NTT Terlibat Uji Materi KUHAP Baru di MK

“Pelantikan ini tindakan sembrono dan melampaui kewenangan. Konflik belum selesai, tetapi pemerintah daerah malah masuk melantik pengurus yang masih bermasalah,” katanya.

Bildad menjelaskan, berdasarkan AD/ART organisasi dan aturan perkoperasian, kewenangan pengambilan sumpah dan pelantikan pengurus berada pada Puskopdit BK3D Timor, bukan Dinas Koperasi Provinsi NTT.

“Bagaimana mungkin pihak yang memiliki kewenangan justru menolak pelantikan karena konflik belum selesai, tetapi Kepala Dinas datang melantik. Dasar hukumnya apa?” ujarnya.

Ia juga menilai pemerintah seharusnya menjaga netralitas dan membantu menyelesaikan konflik, bukan malah dianggap berpihak kepada salah satu kubu.

“Ini negara hukum. Semua harus berjalan sesuai mekanisme hukum. Kami menduga ada niat terselubung di balik pelantikan ini,” tambahnya.

BACA JUGA:  Sidang Mokris Lay, Kuasa Hukum Ajukan Pertanyaan di Luar Dakwaan, Korban Tegas Tolak Jawab di Luar Substansi

Bildad juga mengungkapkan, Yohanes Sason Helan yang telah mengabdi sekitar 30 tahun di KSP Kopdit Swasti Sari sebenarnya telah berniat pensiun.

Namun karena kondisi koperasi dinilai semakin memburuk, ia kembali maju dalam kepengurusan atas dorongan anggota koperasi.

Akibat polemik tersebut, tim hukum mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Melki Laka Lena dan Johni Asadoma, segera mengambil langkah tegas demi menjaga netralitas pemerintah dan memulihkan kepercayaan ribuan anggota koperasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi, sudah dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *