Kupang.NW.id— Pengadilan Negeri (PN) Kupang kembali menggelar sidang praperadilan dalam perkara yang diajukan Yanto Letuna terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin
(17/11/2025). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Kpg.
Pemohon, Yanto Letuna, menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran rokok ilegal oleh Penyidik Bea dan Cukai NTT.
Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan pemohon melalui kuasa hukumnya, Ishak Lalang Sir, SH.
Ahli hukum pidana, Dr. Mikhael Feka, dalam keterangannya menyatakan bahwa penyidik Bea Cukai diduga tidak menjalankan mekanisme internal yang seharusnya diberikan kepada pihak yang diperiksa dalam perkara pelanggaran cukai.
Menurutnya, aturan internal Kementerian Keuangan mengatur bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik wajib memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pelanggaran melalui tindakan administratif, yakni opsi pembayaran denda.
Kuasa hukum pemohon, Ishak Lalang Sir, menegaskan bahwa kesempatan itu tidak pernah diberikan kepada kliennya.
“Aturan internal mewajibkan penyidik menawarkan tindakan administratif terlebih dahulu. Jika denda dibayar, penyidikan bisa dihentikan.
Tetapi pemohon sama sekali tidak diberi kesempatan itu, malah langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ishak usai sidang.
Ishak juga mengungkap adanya kejanggalan lain dalam proses penyidikan. Ia menyebut semua dokumen penting dalam perkara ini—mulai dari surat pemanggilan, surat perintah tugas, surat penangkapan, hingga pemberitahuan dimulainya penyidikan—seluruhnya dibuat pada tanggal yang sama, yakni 10 November 2025.
“Pemohon dipanggil, diperiksa sebagai saksi, lalu muncul surat penangkapan dan surat dimulainya penyidikan. Semuanya tanggal 10. Proses ini terlihat tergesa-gesa dan tidak sesuai prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan kesiapan pihak termohon menghadirkan saksi.
Namun kuasa hukum Bea Cukai NTT belum memberikan jawaban pasti dan menyatakan baru dapat memastikan pada sidang berikutnya.
Ishak berharap pihak termohon menghadirkan saksi agar proses persidangan berjalan transparan.
“Jika sampai tidak ada saksi dari termohon, tentu menimbulkan pertanyaan. Kami ingin mendengar langsung dasar dan prosedur yang mereka gunakan,” tegasnya.






