Anggota DPRD Hasanuddin Minta 600 Kapal Wisata Ilegal Ditertibkan, PAD Pariwisata Labuan Bajo Terancam Hilang

Anggota DPRD Manggarai Barat dari Fraksi Perindo sekaligus Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat, Hasanudin

LABUAN BAJO,NW.id — Keberadaan ratusan kapal wisata yang belum mengantongi izin resmi di Labuan Bajo kembali menjadi sorotan serius DPRD Kabupaten Manggarai Barat.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata yang selama ini menjadi andalan ekonomi daerah.

Anggota DPRD Manggarai Barat dari Fraksi Perindo sekaligus Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat, Hasanudin, mengungkapkan bahwa dari sekitar 812 kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo, baru sekitar 200 kapal yang telah memiliki izin resmi dan memberikan kontribusi terhadap PAD daerah.

Sementara lebih dari 600 kapal lainnya disebut masih beroperasi tanpa izin yang jelas.

“Dari total 800 lebih kapal wisata, yang memiliki izin dan berkontribusi terhadap PAD baru 200 lebih kapal. Sedangkan 600 lebih lainnya belum memiliki izin.

Tentunya ini berarti tidak ada kontribusi terhadap PAD Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Hasanudin, Rabu (13/5/2026).

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Biosolar di Sikka Aman, Distribusi Sesuai Kuota Pemerintah

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi membuat daerah kehilangan pemasukan dalam jumlah besar.

Terlebih sebagian kapal wisata diketahui dimiliki pengusaha dari luar daerah sehingga keuntungan usaha lebih banyak mengalir keluar Manggarai Barat.

Ia menilai lemahnya pengawasan terhadap operasional kapal wisata menyebabkan potensi pendapatan daerah bocor dan belum memberikan dampak maksimal bagi masyarakat lokal.

“Jika terdapat kebocoran daerah, maka uang ini tidak masuk dalam PAD Kabupaten Manggarai Barat, tetapi pendapatan tersebut langsung ke kota-kota besar tanpa masuk ke daerah,” katanya.

Hasanudin meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap kapal wisata yang belum memiliki izin resmi.

Ia juga mendorong seluruh operator kapal wisata diwajibkan membuka kantor cabang di Labuan Bajo agar pengawasan administrasi dan pemungutan pajak daerah lebih mudah dilakukan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar aktivitas wisata bahari di Labuan Bajo benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat serta meningkatkan PAD Kabupaten Manggarai Barat.

BACA JUGA:  Diperiksa Kejari, Terungkap Fakta, Yulius Ully Tak Lagi Menjabat Sekda Saat MoU Pabrik Rumput Laut Terbit

“Perlu dilakukan penertiban agar kebermanfaatannya betul-betul dirasakan oleh daerah melalui PAD di sektor tersebut dan juga berdampak langsung kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat,” tegasnya.

Selain persoalan kapal wisata ilegal, Hasanudin juga menyoroti belum optimalnya penerapan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 yang dinilai belum mampu memaksimalkan pemungutan pajak dari sektor kapal wisata.

Ia menegaskan DPRD Manggarai Barat akan terus mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut agar potensi PAD tidak terus hilang.

Menurut Hasanudin, salah satu kendala yang dihadapi saat ini ialah belum adanya kejelasan status antara kapal wisata dan kapal angkutan laut. Kondisi itu dinilai menjadi celah yang membuat proses penertiban belum berjalan maksimal.

Karena itu, DPRD Manggarai Barat dinilai perlu mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas agar tidak ada lagi kapal wisata ilegal yang bebas beroperasi di Labuan Bajo.

BACA JUGA:  Duka Siswa SD di Ngada, Polda NTT Turunkan Tim Psikologi Dampingi Keluarga Korban

Tak hanya itu, Hasanudin juga menyinggung dugaan kasus penipuan oleh agen travel terhadap wisatawan asal Malaysia dan Singapura dengan total kerugian mencapai Rp85,2 juta.

Menurutnya, kasus tersebut turut berdampak terhadap citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium kebanggaan nasional.

“Kejadian ini tentunya berpengaruh juga terhadap wisata Labuan Bajo karena berkaitan dengan citra wisata kita di Kabupaten Manggarai Barat,” ujarnya.

Ia menambahkan Kabupaten Manggarai Barat sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

Karena itu, ia meminta adanya ketegasan dari pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam menertibkan kapal wisata ilegal.

“Terhadap persoalan izin kapal wisata ini tentunya kita harus bersama-sama mencari solusinya agar ada ketegasan dari kita semua, sehingga kapal-kapal ini tidak lagi membangkang dan menjadi kapal wisata ilegal di Labuan Bajo,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *