KUPANG, NW.id – Polemik pemberhentian sementara anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, kian memanas.
Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, dinilai telah melanggar ketentuan hukum karena hingga kini belum memproses pemberhentian sementara terhadap politikus Partai Hanura tersebut, meski statusnya telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana, John Tuba Helan, menegaskan aturan mengenai pemberhentian sementara anggota DPRD yang berstatus terdakwa sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran.
“Aturan sangat jelas sehingga tidak perlu penafsiran, yakni anggota DPRD menjadi terdakwa maka wajib diberhentikan sementara,” tegasnya kepada media, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, Mokris Lay telah resmi berstatus terdakwa dan bahkan sudah dua kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam kasus dugaan tindak pidana KDRT dan penelantaran anak.
Namun hingga kini, belum ada langkah pemberhentian sementara dari pimpinan DPRD Kota Kupang.
John menilai, jika Ketua DPRD Kota Kupang tidak memproses pemberhentian sementara tersebut, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum dan konstitusi.
“Mokris sudah dinyatakan sebagai terdakwa dan sudah menjalani persidangan, tapi belum diberhentikan sementara maka Ketua DPRD Kota Kupang yang diberi wewenang untuk memproses pemberhentian sementara telah melanggar hukum, dan harus dimintakan pertanggungjawaban hukum.
Hal ini merupakan tuntutan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” tegasnya lagi.
UU MD3 Tegas: Wajib Diberhentikan Sementara
John menjelaskan, ketentuan pemberhentian sementara telah diatur tegas dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 serta PP Nomor 16 Tahun 2010.
Dalam Pasal 390 ayat (1), disebutkan anggota DPRD diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih, atau dalam perkara tindak pidana khusus.
Sementara itu, Pasal 110 PP Nomor 16 Tahun 2010 juga mengatur mekanisme pengusulan pemberhentian sementara hingga ke tingkat gubernur.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam Pasal 110 ayat (8), pemberhentian sementara berlaku sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.
“Jika tidak dilaksanakan, maka itu bisa dikategorikan sebagai tidak menjalankan perintah undang-undang atau bahkan melecehkan hukum lembaganya sendiri,” ujarnya.
Diamnya Pimpinan DPRD Dinilai Cederai Kepercayaan Publik
John juga menilai sikap diam pimpinan DPRD Kota Kupang terhadap kasus ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
“Segala konsekuensi hukum yang timbul sebagai akibat tidak diberhhentikan sementara, menjadi beban pertanggungjawaban pihak yang berwenang,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, yang merupakan politikus Partai Gerindra besutan Prabowo Subianto, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media ini.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, Yafet Horo, juga enggan berkomentar dan meminta agar konfirmasi langsung disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Kupang.
Diketahui, Mokris Lay saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang. Ia telah menjalani sidang perdana pada 5 Februari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan dan sidang kedua pada 12 Februari 2026 dengan agenda eksepsi.
Dalam perkara ini, ia dijerat Undang-Undang KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pada dakwaan kedua, ia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dengan ancaman hukuman tersebut, John menegaskan tidak ada alasan hukum untuk menunda pemberhentian sementara.
Kini publik menanti, apakah pimpinan DPRD Kota Kupang akan menjalankan amanat undang-undang atau justru mempertaruhkan wibawa lembaga legislatif di mata masyarakat.





