Hukum  

Akhir Penantian Panjang, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kejari Kota Kupang Tahan Mokris Lay

kuasa hukum korban, Adrianus Gabriel, SH,

KUPANG.NW.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokris Lay, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang atas dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak, Rabu (28/1/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pelimpahan tahap II, dengan menyerahkan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang, Hasanuddin, mengatakan sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh JPU.

BACA JUGA:  Solidaritas bagi Perempuan dan Anak, PMKRI Kupang Gelar Aksi di Kejati NTT,Jaksa Harus Tahan Mokris Lay

“Setelah pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang guna kepentingan proses persidangan,” ujar Hasanuddin.

Ia menegaskan, penahanan dilakukan agar proses hukum dapat berjalan secara efektif hingga tahap persidangan di pengadilan

Sementara itu, kuasa hukum korban, Adrianus Gabriel, SH, mengapresiasi langkah Kejari Kota Kupang yang dinilai telah memberikan rasa keadilan bagi korban dan kedua anaknya.

Menurut Adrianus, perkara tersebut telah berproses selama kurang lebih tiga tahun, sehingga penahanan tersangka menjadi titik terang bagi korban yang selama ini menunggu kepastian hukum.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Fauzi Djawas Minta Praperadilan Ade Kuswandi Ditolak Hakim, Sudah Berstatus DPO

“Kami mengapresiasi Kejari Kupang karena akhirnya perkara ini sampai pada tahap II dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Ini merupakan bentuk keadilan bagi korban dan anak-anaknya,” ungkap Adrianus.

Saat ini, pihak korban masih menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang, serta berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *