KUPANG, NW.id – Polemik pelantikan Pengurus dan Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028 kembali memanas.
Tim Hukum Anggota KSP Swasti Sari menilai pelantikan yang dilakukan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi, sarat pelanggaran prosedur dan diduga menggunakan dasar hukum yang belum sah.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum yang terdiri dari Bildat Thonak, SH, Fendy Hilman, SH, Leo L Open, SH, dan Kleinnya Jefri Tapobali dalam konferensi pers di Kupang, Rabu (13/5/2026).
Kuasa hukum anggota KSP Swasti Sari, Fendy Hilman, menegaskan bahwa amandemen AD/ART yang dijadikan dasar pelantikan pengurus belum pernah disahkan dalam rapat anggota, sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
“Amandemen AD/ART dibuat tanggal 25 April 2026, sementara dalam rapat anggota tanggal 26 April tidak pernah ada agenda pengesahan ART tersebut,” tegas Fendy.
Menurutnya, penggunaan draf amandemen yang belum sah sebagai dasar pelantikan merupakan tindakan yang berpotensi melanggar mekanisme organisasi koperasi.
Fendy juga menegaskan bahwa KSP Kopdit Swasti Sari merupakan koperasi primer tingkat nasional yang berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM RI, bukan sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi NTT.
“Pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Karena itu, pihaknya mengaku telah menyiapkan surat resmi kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk meminta penyelesaian konflik internal yang terus berkepanjangan di tubuh koperasi tersebut.
Tim hukum juga mendesak agar pelantikan pengurus dan pengawas yang telah dilakukan segera dibatalkan demi menjaga marwah koperasi dan melindungi kepentingan ribuan anggota.
“KSP Swasti Sari adalah koperasi besar yang menjadi harapan masyarakat. Jangan sampai rusak karena keputusan yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Bildat Thonak menilai pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT yang menyebut tidak ada persoalan dalam proses pemilihan pengurus merupakan tafsir sepihak terhadap aturan organisasi koperasi.
“Beliau hanya mengambil Pasal 56 hasil amandemen ART tanggal 25 April 2026 untuk melegitimasi pelantikan pengurus.
Padahal dalam pasal lanjutan ditegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah pengurus harus dilakukan di hadapan rapat anggota,” kata Bildat.
Menurutnya, pelantikan yang dilakukan di hadapan Kepala Dinas Koperasi tidak bisa dianggap sah karena bukan forum rapat anggota sebagaimana diatur dalam mekanisme koperasi.
“Pertanyaannya, pelantikan itu dilakukan di depan rapat anggota atau di depan Kepala Dinas? Kepala dinas bukan lembaga rapat anggota,” tegasnya.
Tim hukum juga menyoroti proses pencalonan pengurus yang dinilai bermasalah sejak awal karena posisi calon ketua, wakil ketua, sekretaris hingga bendahara sudah ditentukan dalam tahapan pencalonan.
Mereka mengungkapkan adanya calon yang sejak awal mendaftar sebagai wakil ketua namun kemudian ditetapkan sebagai ketua terpilih, padahal tidak pernah mencalonkan diri untuk posisi tersebut.
“Ini yang kami nilai melanggar mekanisme dan cacat prosedur. Dari awal pencalonan sudah jelas siapa maju sebagai ketua dan siapa maju sebagai wakil ketua,” pungkas Bildat.






