Hukum  

Laporan Pemalsuan Tanda Tangan Mandek, Anggota KSP Swasti Sari Minta Audensi dengan Kapolda NTT

Anggota KSP Swasti Sari Jefri Tapobali, didampingi Kuasa hukumnya Ferdi Himan,SH, dan Leo Lata Open,SH

KUPANG.NW.id – Penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di KSP Kopdit Swasti Sari yang telah bergulir di Polda NTT selama kurang lebih satu tahun, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan tanda tangan tanpa izin milik mantan General Manager (GM) koperasi, Yohanes Sason Helan.

Yohanes sendiri melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda NTT, didampingi sejumlah anggota koperasi, dengan nomor: STTLP/B/96/IV/2025/SPKT/ POLDA NTT, pada Senin (28/4/2025) petang

Namun, proses hukum yang berjalan dinilai stagnan dan tidak transparan, sehingga memicu keresahan di kalangan anggota koperasi.

BACA JUGA:  Sidang Kasus MTN, Ahli Perdata Tegaskan Pemberi Informasi yang Bertanggung Jawab, Bukan Terdakwa ARK

Atas kondisi tersebut, anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Jefri Tapobali bersama tim kuasa hukum mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus meminta percepatan penanganan perkara kepada Kapolda NTT.

Saat menyerahkan surat tersebut, pelapor didampingi kuasa hukum Fendy Hilman, SH dan Leo Lata Open, SH.

Dalam suratnya, para pelapor menegaskan bahwa mereka merupakan pihak yang berkepentingan langsung terhadap laporan dugaan tindak pidana yang telah diajukan sejak satu tahun lalu.

“Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas dan transparan.

BACA JUGA:  Hakordia 2025 Kejati NTT Selamatkan Rp14,8 Miliar, Ungkap 106 Penyelidikan dan 81 Penuntutan

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta keresahan di kalangan anggota koperasi,” tulis mereka.

Lebih lanjut, mereka menyebut perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam proses penetapan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari, yang dinilai tidak mencerminkan prinsip demokrasi dan tata kelola koperasi yang baik.

Dalam permohonannya, para pelapor meminta Kapolda NTT untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut, memastikan percepatan penanganan perkara secara profesional dan transparan, serta memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus.

BACA JUGA:  IRT di Kupang Diduga Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Polisi Dalami Motif

Mereka juga berharap dapat diberikan kesempatan audiensi untuk menyampaikan secara langsung fakta, bukti, serta aspirasi yang dimiliki.

Para anggota koperasi berharap, melalui langkah ini, penanganan kasus yang telah lama mandek dapat segera menemukan kejelasan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *