Hukum  

Hakordia 2025 Kejati NTT Selamatkan Rp14,8 Miliar, Ungkap 106 Penyelidikan dan 81 Penuntutan

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H.

Kupang.NW,id — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.

Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), jajaran kejaksaan di seluruh Kejati, Kejari hingga Cabjari se-NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp14,8 miliar dari berbagai perkara korupsi yang ditangani selama tahun berjalan.

Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 yang diperingati di Kupang.Selasa (9/12)

Berdasarkan data resmi Pidsus Kejati dan Kejari/Cabjari se-NTT hingga Desember 2025, penanganan perkara korupsi menunjukkan kinerja yang solid, dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:  Hakim Tolak Pledoi, Roni Sonbay Divonis 5,6Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Sekolah Rp5,8 Miliar

106 penyelidikan, sebagai bentuk peningkatan deteksi dini dan respons cepat terhadap dugaan korupsi yang muncul di berbagai daerah.

86 penyidikan, yang menunjukkan peningkatan signifikan terhadap perkara yang telah memenuhi unsur pidana.

81 perkara penuntutan, yang dilimpahkan ke pengadilan dan ditangani secara profesional oleh seluruh jaksa Pidsus.

65 perkara eksekusi, sebagai implementasi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya fokus pada penindakan, jajaran Pidsus Kejati NTT juga gencar memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan.

BACA JUGA:  Polres Sumba Timur Bongkar Penipuan Program Bank Fiktif, Korban Rugi Rp2 Miliar

Sepanjang 2025, total Rp14,8 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan dan dikembalikan bagi kepentingan pembangunan serta pelayanan publik.

Kajati NTT menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum semata, tetapi merupakan amanah konstitusi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

“Pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum.

Hakikatnya, pemberantasan korupsi adalah upaya mewujudkan tujuan konstitusional negara, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan menjamin kemakmuran rakyat,” tegas Roch Adi Wibowo.

Ia menambahkan bahwa setiap rupiah yang diselamatkan dalam penanganan perkara korupsi adalah bentuk nyata pengabdian kejaksaan untuk kemakmuran masyarakat.

“Setiap rupiah yang berhasil kita selamatkan, sesungguhnya kita kembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Menang Praperadilan, Christofel Liyanto Lapor Dugaan Kriminalisasi ke Kejagung RI dan Kejati NTT

Kajati juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Pidsus Kejati dan Kejari se-NTT yang selama ini bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan keberanian, tanpa pandang bulu dalam mengusut berbagai perkara.

Kinerja Berkelanjutan untuk NTT Bersih Korupsi

Dengan tema nasional HAKORDIA 2025, “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja penindakan maupun pencegahan tindak pidana korupsi.

Penguatan koordinasi, transparansi, dan pelayanan hukum kepada masyarakat akan terus menjadi prioritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *