Hukum  

Sidang Kasus MTN, Ahli Perdata Tegaskan Pemberi Informasi yang Bertanggung Jawab, Bukan Terdakwa ARK

Ahli hukum perdata Agustinus Hadewata, S.H., M.Hum

KUPANG.NW.id  – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh Bank NTT senilai Rp50 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Jumat (24/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa mantan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, didampingi kuasa hukum George Nakmofa, S.H., M.H bersama tim penasihat hukum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan bersama dua hakim anggota, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

BACA JUGA:  Ditahan di Rutan, Mokris Lay Anggota DPRD dari Hanura Resmi Jadi Terdakwa, Disidangkan 5 Februari

Terdakwa menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum perdata Agustinus Hadewata, S.H., M.Hum dan ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka.

Ahli hukum perdata, Agustinus Hadewata, dalam keterangannya menyoroti aspek penting terkait dasar pengambilan keputusan dalam pembelian MTN tersebut.

Ia menilai terdapat indikasi penggunaan informasi yang tidak akurat, bahkan cenderung menyesatkan dalam proses usulan investasi.

“Dari analisis yang ada, informasi yang disampaikan tidak memberikan gambaran keuntungan yang jelas, bahkan ada catatan untuk dilakukan kajian ulang,” ungkap Agustinus kepada awak media usai sidang.

BACA JUGA:  Chris Liyanto Akui Terima Rp 500 Juta Dari Terpidana Korupsi Bank NTT

Menurutnya, secara hukum perdata, tanggung jawab utama seharusnya dibebankan kepada pihak yang menyusun dan menyampaikan informasi tersebut, bukan terhadap terdakwa Alex Riwu Kawo, dan bukan semata-mata pihak yang mengambil keputusan berdasarkan informasi itu.

Ia juga menegaskan bahwa terdapat indikasi kehati-hatian dari internal, yang sempat meminta dilakukan analisis ulang terhadap usulan pembelian MTN. Hal ini dinilai sebagai bentuk upaya menjaga kepentingan perusahaan.

Lebih jauh, Agustinus membuka kemungkinan adanya tanggung jawab dari pihak atau lembaga lain yang terlibat dalam memberikan pertimbangan, termasuk otoritas terkait, apabila terbukti terjadi kelalaian.

BACA JUGA:  Bank NTT Rencana Bangun Kantor Cabang Oelamasi Berkonsep Modern

“Jika ada pihak yang memberikan pertimbangan tanpa dasar informasi yang benar, maka secara hukum mereka juga bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Sidang perkara sementara di skors sementara akan kembali dilanjutkan pada pukul 18.30 WITA dengan agenda pemeriksaan ahli hukum pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *