KUPANG, NW.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjerat Notaris Albert Riwu Kore (ARK) di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak penting.
Pihak ARK menghadirkan ahli kenotariatan, Elia Asaria Izaac, SH., M.Kn, untuk memberikan keterangan kepada penyidik, Rabu (15/4/2026), didampingi kuasa hukum Ferdinandus Hilman, SH.
Dalam keterangannya, Elia menegaskan bahwa secara hukum, unsur pidana penggelapan yang disangkakan kepada ARK belum terpenuhi.
“Intinya, dalam perkara ini hak kebendaan berupa hak tanggungan belum lahir karena belum didaftarkan. Sertifikat masih atas nama debitur, sehingga tidak bisa serta-merta disebut terjadi penggelapan,” tegas Elia kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum jaminan, hak tanggungan baru memiliki kekuatan hukum setelah didaftarkan. Tanpa itu, kreditur belum memiliki hak kebendaan atas objek jaminan.
Elia juga menguraikan bahwa dalam proses kredit, notaris wajib menjalankan prosedur administratif, mulai dari pengecekan sertifikat hingga memastikan tidak ada sengketa hukum.
Namun dalam kasus ini, proses pengikatan jaminan belum dilakukan karena adanya pemecahan sertifikat yang masih berjalan.
“Karena ada pemecahan sertifikat, maka pengikatan belum bisa dilakukan. Itu sebabnya hak tanggungan belum terpasang,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menilai persoalan ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan, bukan langsung ke ranah pidana,” ujarnya.
Terkait dugaan kriminalisasi terhadap notaris, Elia menyebut bahwa ARK juga telah diperiksa secara etik dan tidak ditemukan pelanggaran.
“Dari sisi kode etik, yang bersangkutan sudah diperiksa dan dinyatakan tidak melanggar,” katanya.
Ia turut menyinggung soal penggunaan cover note dalam praktik perbankan, yang kerap dijadikan dasar percepatan pencairan kredit.
“Cover note itu hanya keterangan bahwa proses sedang berjalan, bukan bukti kepemilikan atau dasar hukum utama,” jelasnya.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh BPR Christa Jaya yang menilai bahwa adanya penggelapan sertifikat dalam proses kredit.
Hingga kini, penyidik Polda NTT masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak dan ahli guna mengungkap konstruksi hukum secara utuh.






