KUPANG.NW.id – Polemik kasus dugaan penipuan dan penggelapan puluhan juta yang melibatkan terlapor Jesica Sodakain dan pelapor Mega Sari kian memanas.
Kuasa hukum Jesica, Ali Antonius, angkat bicara dan membantah keras Peryataan bahwa kliennya mengajukan syarat dalam proses restorative justice (RJ).
Ali menegaskan, pernyataan kuasa hukum pelapor, Fransisco Bessi, yang menyebut adanya permintaan agar Mega Sari membuat pernyataan ke publik sebagai syarat perdamaian, adalah tidak benar.
“Klien kami tidak pernah mengajukan persyaratan apa pun dalam proses restorative justice.
Pernyataan itu keliru dan sangat merugikan,” tegas Ali kepada media, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, pada Sabtu (18/4/2026), Jesica memenuhi undangan penyidik Polresta Kupang Kota terkait upaya perdamaian.
Dalam pertemuan itu, Jesica hadir tanpa didampingi kuasa hukum agar komunikasi dengan pelapor dapat berlangsung lebih terbuka.
Namun, pertemuan tersebut urung terlaksana karena pihak pelapor bersama kuasa hukumnya tidak dapat hadir dengan alasan berada di luar kota.
Ali menyebut, dalam kesempatan itu kliennya justru menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
Jesica bahkan menyatakan kesiapannya untuk langsung membayar sesuai nilai kwitansi apabila bukti asli ditunjukkan saat pertemuan.
“Klien kami sangat kooperatif. Ia siap menyelesaikan kewajiban jika bukti yang dimaksud benar dan ditunjukkan secara langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali menilai pernyataan yang beredar di media tersebut sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik kliennya.
Ia pun memberikan ultimatum kepada Fransisco Bessi untuk segera mencabut pernyataan tersebut dalam waktu 1×24 jam.
“Jika tidak dicabut, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Ali menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Meski demikian, pihaknya siap melakukan berbagai upaya hukum apabila kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menekankan bahwa sejak awal Jesica tidak memiliki niat untuk menipu atau mengambil keuntungan dari pihak pelapor.
Menurutnya, persoalan ini muncul karena adanya kendala dari pihak pelapor dalam menyelesaikan pekerjaan, sehingga kliennya mengambil alih tanggung jawab.
“Klien kami justru beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Tidak ada niat jahat untuk merugikan pihak mana pun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya kuasa hukum korban, Fransisco Bernando Bessi, mengkritik lambannya penanganan kasus tersebut.
Ia menyebut laporan yang diajukan sejak Oktober 2025 sempat tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kasus ini terlalu lama tanpa kepastian hukum. Hampir enam bulan klien kami menunggu kejelasan,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Meski begitu, Fransisco tetap mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Ia berharap pergantian pimpinan di Satreskrim menjadi momentum untuk mempercepat proses hukum.
“Ini langkah maju, tapi kami butuh kepastian, bukan proses yang berlarut-larut,” ujarnya.
Di tengah proses hukum, sempat muncul opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, pihak korban dengan tegas menolak.
Penolakan tersebut dipicu syarat yang dinilai tidak masuk akal, yakni korban diminta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
“Bagaimana mungkin korban diminta minta maaf? Itu justru membentuk opini seolah-olah kami yang bersalah,” katanya.
Fransisco juga mengungkapkan, kliennya mengalami tekanan sosial selama proses berjalan. Korban disebut menjadi sasaran perundungan hingga serangan akun-akun anonim di media sosial.
“Klien kami diserang secara masif. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut psikologis dan nama baik keluarga,” ungkapnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana dalam pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan SPN Polda NTT.
Korban melaporkan Jessica Sodakain dengan nomor laporan polisi LP/B/1065/IX/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.






