KUPANG.NW.id – Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menyoroti maraknya perkara praperadilan yang dikabulkan pengadilan, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja bersama Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT pada Rabu 22 April 2026
Dalam pernyataannya, Bob Hasan menegaskan bahwa evaluasi kinerja tidak hanya ditujukan kepada Kejaksaan Negeri di Kota Kupang, tetapi juga kepada seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah NTT.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
“Penegakan hukum harus benar-benar adil, menempatkan sesuatu pada tempatnya. KUHAP dan KUHP sudah memberikan pedoman yang jelas agar tidak terjadi kriminalisasi,” ujar Bob Hasan.
Ia menjelaskan, dikabulkannya praperadilan menjadi indikator adanya kesalahan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam beberapa kasus, status tersangka dibatalkan karena prosedur hukum yang dinilai tidak tepat.
“Ketika praperadilan mengabulkan permohonan dan membatalkan status seseorang, itu menunjukkan ada kekeliruan dalam proses hukum yang dilakukan,” tegasnya.
Bob Hasan pun mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menangani perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, sehingga tidak berujung pada pembatalan di pengadilan.
Ia berharap ke depan profesionalisme aparat semakin ditingkatkan, sehingga setiap perkara yang ditangani memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mudah digugurkan melalui mekanisme praperadilan.
“Kalau sebuah perkara sudah ditangani dan kemudian dibatalkan oleh pengadilan, itu harus menjadi bahan evaluasi serius. Profesionalisme adalah kunci agar keadilan benar-benar terwujud,” pungkasnya.






