KUPANG.NW.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Jumat (24/4/2026).
Dalam sidang tersebut, Kuasa hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana, Mikhael Feka, yang memberikan keterangan penting terkait batasan pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
Terdakwa mantan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho (HARK), hadir didampingi kuasa hukum George Nakmofa, S.H., M.H bersama tim penasihat hukum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan bersama dua hakim anggota, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Di hadapan majelis hakim, Mikhael Feka menegaskan bahwa HARK tidak dapat secara otomatis dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dalam hukum pidana, terutama merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya penyalahgunaan kewenangan dan unsur kesengajaan.
“Jika seorang pejabat telah menjalankan tugas sesuai kewenangannya, sementara terdapat kewenangan lain yang menjadi tanggung jawab pihak berbeda, maka ia tidak dapat dipidana atas hal yang bukan menjadi otoritasnya,” tegas Feka.
Ia menjelaskan, dalam kasus pembelian MTN, tanggung jawab utama justru berada pada pihak yang memberikan informasi palsu, serta analis yang memiliki kewenangan melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap perusahaan penerbit.
Feka mencontohkan, kesalahan dalam proses analisa tidak bisa dibebankan kepada pejabat lain yang tidak memiliki kewenangan di bidang tersebut.
Sebaliknya, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan apabila pejabat yang bersangkutan memiliki kewenangan namun lalai atau dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa unsur kesengajaan menjadi kunci dalam perkara tindak pidana korupsi, bukan sekadar kesalahan administratif.
“Dalam hukum pidana, yang dicari adalah letak kesalahan, apakah itu kelalaian atau kesengajaan. Namun dalam korupsi, yang harus dibuktikan adalah adanya kesengajaan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pembuktian adanya meeting of minds atau kesepakatan jahat di antara pihak-pihak yang terlibat.
Tanpa bukti tersebut, menurutnya, tidak tepat jika seseorang langsung dipidana hanya karena adanya kerugian negara.
Feka mengingatkan bahwa proses pembelian MTN melibatkan tahapan berlapis serta pengawasan dari berbagai pihak, sehingga penanganan perkara harus dilakukan secara hati-hati dan objektif.
“Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah, atau sebaliknya, pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru lolos,” ujarnya.
Ia menegaskan, hukum pidana bertujuan mencari kebenaran materil, bukan sekadar kebenaran formil.
“Kalau pendekatannya masih serta-merta, maka kita masih berada dalam paradigma potential loss, bukan actual loss,” pungkasnya.






