Kasus SHM Seret Notaris ARK, Penyidikan di Polda NTT Tersendat, Kuasa Hukum Bantah Klien Mangkir

Kuasa hukum Albert Riwu Kore, Ferdinandus Himan, S.H, didampingi Mariano Mediantara Atman, S.H,

KUPANG.NW.idPenanganan kasus dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan notaris berinisial ARK alias Albert Riwu Kore di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki tahap krusial.

Namun, proses penyidikan dilaporkan tersendat setelah yang bersangkutan tidak memenuhi agenda pemeriksaan penyidik.

Perkara ini berawal dari laporan dugaan penggelapan SHM milik nasabah yang berkaitan dengan BPR Christa Jaya.

Penyidik disebut telah merampungkan sebagian besar berkas dan kini tinggal selangkah menuju tahap pelimpahan.

Di tengah proses tersebut, kuasa hukum ARK, Ferdinandus Himan, angkat bicara dan membantah bahwa kliennya mangkir dari pemeriksaan.

Menurutnya, dokumen yang dikirim penyidik bukan merupakan surat panggilan resmi, melainkan hanya undangan koordinasi terkait penyesuaian kualifikasi yuridis dalam masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

BACA JUGA:  PMKRI Ancam Demo di Kejati NTT Jika Berkas Kasus Penelantaran Anak TSK  Mokris Lay Tak Kunjung P21

“Perlu diluruskan, itu bukan surat panggilan, melainkan undangan koordinasi. Dan undangan itu baru satu kali, bukan dua kali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketidakhadiran kliennya disebabkan adanya agenda lain yang tidak dapat ditunda, yakni pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, serta perjalanan ke Kabupaten Sabu Raijua untuk urusan penting.

Selain itu, pihaknya mengaku telah menyampaikan surat permohonan penundaan secara resmi kepada penyidik Polda NTT.

Ferdinandus menegaskan, kliennya tetap bersikap kooperatif dan siap menghadiri pemeriksaan pada waktu yang tepat.

“Kami pastikan klien kami kooperatif. Namun dalam konteks proses pro justicia, seharusnya penyidik menggunakan surat panggilan resmi, bukan sekadar undangan yang sifatnya fleksibel,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kejari Kabupaten Kupang Tahan Mantan Kadis PUPR, Tersangka Baru Kasus Korupsi Sumur Bor Oenuntono

Diberitakan sebelumnya, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Humas Polda NTT, Marthin Ardjon, menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan kepada ARK untuk menjalani pemeriksaan sekaligus pembuatan berita acara penyesuaian kualifikasi yuridis pada 25 Maret 2026.

“Yang bersangkutan sudah kami undang untuk hadir pada 25 Maret 2026, namun tidak datang karena bertepatan dengan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri,” kata Marthin, Jumat (27/3/2026).

Setelah ketidakhadiran tersebut, penyidik berkoordinasi dengan penasihat hukum ARK.

Saat itu, disampaikan bahwa tersangka akan diupayakan hadir paling lambat keesokan harinya, 26 Maret 2026, apabila agenda di Kejaksaan selesai lebih cepat.

Namun hingga batas waktu tersebut, ARK kembali tidak memenuhi panggilan.

Penyidik kemudian melakukan konfirmasi lanjutan dan memperoleh informasi bahwa ARK telah bertolak ke Kabupaten Sabu Raijua.

BACA JUGA:  Kredit Bermasalah Bank NTT Rp5 Miliar Terbongkar, Komisaris BPR Christa Jaya Jadi Tersangka Tipikor

Bahkan dalam komunikasi langsung pada 26 Maret 2026, ARK mengaku masih berada di Sabu dan baru akan kembali ke Kupang pada 5 April 2026.

Menurut Marthin, kehadiran tersangka sangat diperlukan guna melengkapi berkas perkara yang kini tinggal selangkah menuju tahap akhir penyidikan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan setelah yang bersangkutan tiba di Kupang, agar proses hukum dapat segera diselesaikan,” tegasnya.

Polda NTT memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, mengingat perkara tersebut menyangkut pengelolaan dokumen hukum penting berupa sertifikat hak milik yang seharusnya dijaga dengan penuh integritas oleh seorang notaris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *