Hukum  

Pemilik Restoran Nelayan Kupang Disomasi Advokat, Diduga Ingkar Bayar Fee Usai Terima Uang dari DPRD

Advokat Yanti Saubelan.SH

KUPANG,NW,id – Pemilik Restoran Nelayan di Kota Kupang, Sherly Mu, resmi disomasi Kantor Advokat & Konsultan Hukum Jacoba Y.S. Siubelan, S.H., atas dugaan wanprestasi pembayaran fee jasa hukum.

Somasi bernomor 001/SOM-I/JYS/I/2026 tertanggal 9 Februari 2026 itu dilayangkan setelah Sherly Mu diduga belum melunasi kewajiban pembayaran sebesar Rp7 juta, serta success fee 20 persen dari dana Rp 442 Juta yang telah diterimanya dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Yusak Langga, S.H., Jacoba Y.S. Siubelan, S.H., dan Yavela Mau, S.H., menegaskan bahwa hubungan hukum antara klien dan pihaknya sah secara perdata berdasarkan perjanjian tertanggal 6 Januari 2026.

BACA JUGA:  Pelantikan Pengurus KSP Swasti Sari Cacat Hukum, Bildat Thonak Sebut Kadis koperasi Linus Lusi Salah Tafsir Aturan

Dalam somasi tersebut disebutkan, kantor advokat telah melaksanakan seluruh kewajibannya, termasuk menyusun dan mengirimkan dua kali surat somasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang.

“Dengan telah diterimanya pembayaran oleh Sdri. Sherly Mu pada 3 atau 4 Februari 2026, maka keberhasilan penanganan perkara telah nyata.

Secara hukum, kewajiban pembayaran success fee 20 persen dari Rp 442 juta di tambah Rp 7 juta sehingga total Rp 95.4000 000 menjadi hak advokat,” tegas Yanti Saubelan

Baru Bayar Rp3 Juta, Sisa Rp7 Juta Tak Kunjung Lunas

BACA JUGA:  394 PMI Asal NTT Tewas dalam 3 Tahun, Mayoritas Ilegal, Kasus TPPO Malah Disetop Polda NTT

Pada awal kesepakatan, Sherly Mu disebut baru membayar Rp3 juta dan berjanji melunasi sisa Rp7 juta setelah somasi ditindaklanjuti.

Namun hingga kini, sisa pembayaran belum juga diselesaikan.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut sebagai bentuk cidera janji yang disengaja dan tidak beritikad baik.

Mereka merujuk Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur tentang kelalaian debitur dan kewajiban membayar ganti rugi akibat wanprestasi.

“Dalih apa pun tidak menghapus kewajiban kontraktual. Ini bentuk wanprestasi nyata,” tulis tim advokat dalam surat teguran.

BACA JUGA:  Antisipasi Kecelakaan, Ditlantas Polda NTT Ramp Check Bus Kupang–Dili dalam Operasi Keselamatan 2026

Diberi Waktu 3 Hari, Terancam Digugat ke Pengadilan


Dalam somasi itu, Sherly Mu diberikan waktu tiga hari kalender sejak surat diterima untuk melunasi sisa kewajiban.

Jika tidak dipenuhi, pihak kantor hukum memastikan akan menggugat ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan tuntutan pembayaran pokok, bunga, biaya perkara, hingga ganti rugi.

Somasi tersebut bahkan disebut sebagai “peringatan terakhir dan kesempatan terakhir” sebelum langkah hukum ditempuh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Sherly Mu terkait somasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *