KUPANG.NW.id – Komitmen melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan terus diperkuat oleh Polda Nusa Tenggara Timur.
Melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO, upaya konkret dilakukan dengan mendorong pembentukan Kampung Bekapan (Bebas Kekerasan Perempuan dan Anak) di tingkat masyarakat.
Sosialisasi program tersebut digelar pada Selasa (21/4/2026) di Kantor Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Simbolon.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, menegaskan bahwa Kampung Bekapan merupakan langkah nyata yang lahir dari arahan langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko.
“Kampung Bekapan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. Peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan kekerasan,” ujarnya.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga diperkenalkan program “Rumah Bahagia”, sebuah inisiatif yang difokuskan pada pendampingan dan pemulihan korban kekerasan, baik secara psikologis maupun sosial.
“Rumah Bahagia menjadi ruang aman bagi korban untuk pulih dan mendapatkan dukungan yang layak,” tambahnya.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang membuka ruang bagi masyarakat untuk memahami langkah pencegahan serta penanganan kasus kekerasan di lingkungan mereka.
Camat Kota Raja, Victor Reyneer Therik, mengapresiasi langkah Polda NTT yang dinilai sangat menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kami siap mendukung penuh program ini agar Kelurahan Naikoten 1 benar-benar menjadi wilayah bebas kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Melalui program Kampung Bekapan, diharapkan terbangun sinergi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, peduli, dan bebas dari kekerasan di Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur penting, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, UPTD PPA Provinsi dan Kota Kupang, aparat kecamatan dan kelurahan, kepolisian sektor Kota Raja, hingga tokoh agama dan masyarakat setempat.






