Notaris ARK Siap Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Fendy Himan Siapkan 9 Bukti dan 3 Saksi Meringankan

KUPANG.NW.id – Kasus dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menyeret notaris berinisial ARK alias Albert Riwu Kore kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada 6 April 2026.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan penggelapan sejumlah SHM milik nasabah yang berkaitan dengan BPR Christa Jaya, yang telah bergulir cukup lama.

Kuasa hukum ARK, Ferdinandus Himan, angkat bicara dan membantah tegas isu yang menyebut kliennya mangkir dari pemeriksaan penyidik.

“Kami perlu luruskan bahwa klien kami tidak mangkir. Penyidik Polda NTT baru melayangkan surat panggilan, dan pemeriksaan dijadwalkan pada 6 April mendatang,” jelas Ferdinandus kepada media ini.

BACA JUGA:  Rekon Kasus Kematian Charles Utan, Kuasa Hukum Korban Ini Pembunuhan, Bukan Penganiayaan, Segera P-21

Ia menambahkan, dalam surat panggilan tersebut penyidik juga meminta dokumen pendukung, termasuk fotokopi salinan SK pengangkatan kliennya sebagai notaris.

Menurut Ferdinandus, perkara ini tidak bisa dilihat secara sepihak, karena sebelumnya telah ada putusan dari Dewan Kehormatan Notaris yang menyatakan bahwa Albert Riwu Kore tidak bersalah.

“Putusan Dewan Notaris sudah jelas menyatakan klien kami tidak bersalah. Ini harus menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan nanti, pihaknya mengaku telah menyiapkan sembilan alat bukti surat untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi, khususnya terkait penyerahan sembilan sertifikat yang menjadi objek perkara.

BACA JUGA:  SP3 Kasus TPPO, Polda NTT Pastikan Penanganan Profesional dan Objektif

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan tiga saksi yang dinilai dapat memberikan keterangan objektif dan meringankan posisi kliennya.

“Kami juga akan menghadirkan tiga saksi yang bisa membantu penyidik melihat perkara ini secara utuh dan objektif,” tambahnya.

Ferdinandus turut meminta penyidik Polda NTT untuk menjamin hak-hak kliennya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk hak menghadirkan saksi yang meringankan.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT agar berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

BACA JUGA:  Mobil Dinas Polisi Tabrak Bengkel di Waingapu, 6 Korban,Kapolsek Tanggung Semua Pengobatan

Pasalnya, perkara ini disebut memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi lain yang tengah berjalan.

“Kami berharap perkara ini dilihat secara komprehensif, sehingga jaksa peneliti dapat menentukan apakah layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *