KUPANG.NW.id – Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang mengabulkan gugatan Safira Abineno terkait pemberhentian sementara dirinya sebagai Kepala SMKN 5 Kupang.
Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah pihak tergugat tidak mengajukan banding.
Kuasa hukum Safira,Nikolas Ke Lomi, SH didampingi. Reno Junaedy, SH, mengatakan kemenangan ini menegaskan bahwa keputusan pemberhentian kliennya bertentangan dengan hukum.
“Kami berhasil memenangkan perkara atas nama Ibu Safira Abineno. Kami mengapresiasi majelis hakim yang objektif dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” ujarnya, Jumat (24/4/2026) malam.
Nikolas menjelaskan, putusan dibacakan pada 9 April 2026. Hingga batas waktu 14 hari, pihak tergugat yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Dengan tidak adanya banding, maka putusan ini telah inkrah. Klien kami berhak kembali menjalankan tugas sebagai Kepala SMKN 5 Kupang,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keputusan pembebasan sementara terhadap Safira tidak sesuai prosedur dan substansi hukum.
Sebelumnya, Safira hanya dijatuhi hukuman disiplin ringan. Namun kemudian diterbitkan keputusan hukuman berat berupa pembebasan sementara dari jabatannya.
Menurut Nikolas, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 31 ayat (1), yang mengatur bahwa harus ada pemeriksaan lanjutan sebelum penjatuhan sanksi berat.
“Seharusnya dilakukan pemeriksaan lanjutan, bukan langsung menerbitkan keputusan pembebasan sementara,” jelasnya.
Sementara itu, Safira Abineno mengaku bersyukur atas putusan tersebut dan berterima kasih kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya selama proses persidangan.
Ia juga mengapresiasi Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambros Kodo.
“Saya dan Pak Kadis sudah bertemu, saling menerima dan memaafkan. Ini jadi pembelajaran agar ke depan lebih hati-hati dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Safira menambahkan, dirinya dijadwalkan kembali bertugas pada Senin pekan depan dan akan diantar langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan bersama Karo Hukum ke sekolah.
“Dalam putusan itu, SK pemberhentian sementara saya dibatalkan, termasuk surat perintah pelaksana tugas.
Saya kembali menjabat sebagai Kepala SMKN 5 Kupang,” pungkasnya.






