Hukum  

Sidang MTN Bank NTT, Kuasa Hukum Ahli Perdata Soroti Peran OJk dan Jangan Salahkan Investor

Kuasa hukum ARK, Goerge Nakmofa, SH,MH

KUPANG, NW.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh Bank NTT senilai Rp50 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Jumat (24/4/2026).

Dalam sidang tersebut, terdakwa mantan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, didampingi kuasa hukumnya George Nakmofa, S.H., M.H. bersama tim penasihat hukum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa.

Dua ahli dihadirkan, yakni ahli hukum perdata Agustinus Hadewata, S.H., M.Hum dan ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Desa di Sabu Liae Disidangkan, Jaksa Ungkap Dua Terdakwa Rugikan Negara Rp 309 Juta

Kuasa hukum terdakwa, George Nakmofa, menjelaskan bahwa keterangan ahli difokuskan pada aspek pengelolaan perseroan terbatas dan perjanjian dalam transaksi MTN.

Menurutnya, ahli perdata menegaskan bahwa dalam struktur perseroan terbatas, tanggung jawab tidak bersifat kolektif, melainkan berdasarkan kewenangan masing-masing pihak.

“Harus dilihat siapa yang mengusulkan, siapa yang menganalisis, dan siapa yang mengambil keputusan. Tanggung jawab melekat sesuai peran, bukan secara bersama-sama,” jelas George.

Dalam konteks pembelian MTN, ia menyebut terdapat pemisahan kewenangan antara pihak yang melakukan analisis dan pihak yang memutuskan investasi.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa persoalan utama dalam perkara ini terletak pada kualitas data yang digunakan.

BACA JUGA:  Penahanan Mokris Lay Jadi Pelajaran Moral, Kajari Kupang: Mantan Istri Ada, Mantan Anak Tidak Pernah Ada

“Ahli menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan sebenarnya sudah memadai.

Tapi berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang menjadi dasar penawaran diduga telah dimanipulasi.

Jika data tidak benar, maka hasil analisis pasti akan keliru,” ujarnya.

Lebih lanjut, ahli juga menyoroti mekanisme di pasar modal yang melibatkan berbagai pihak, tidak hanya penjual dan investor, tetapi juga lembaga pengawas dan penunjang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), wali amanat, agen pemantau, serta lembaga pemeringkat.

Keberadaan lembaga-lembaga tersebut, kata dia, bertujuan menjamin keterbukaan informasi agar investor dapat mengambil keputusan secara tepat.

BACA JUGA:  Puncak Hakordia,Kinerja Melonjak, Kejari Kota Kupang Geledah Poltekkes,dan Tetapkan Dua TSK Korupsi Pabrik Garam

“Kalau informasi yang disampaikan tidak benar, lalu investor membeli berdasarkan data yang tampak baik, tidak tepat jika investor yang disalahkan.

Negara justru hadir untuk melindungi investor melalui regulasi,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT SNP disebut telah mengalami kesulitan keuangan sejak 2011 dan terus melakukan pinjaman hingga 2016, sebelum akhirnya menerbitkan surat utang MTN pada 2017.

Hal ini dinilai menjadi aspek penting yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait fungsi pengawasan oleh otoritas terkait.

Sidang agenda saksi Ahli masih sementara berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli hukum pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *