Rugikan 40 Korban hingga Rp700 Juta, Kasus Investasi Bodong,Polda NTT Selesaikan Restorative Justice

Gelar Perkara Ditkrimsus Polda NTT (istimewa)

KUPANG.MW.id — Kasus dugaan investasi bodong yang merugikan puluhan warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Rp700 juta akhirnya ditempuh melalui mekanisme restorative justice (RJ) oleh Kepolisian Daerah NTT.

Langkah ini diambil guna mengedepankan pemulihan kerugian korban, sekaligus menghadirkan penyelesaian perkara yang berkeadilan.

Gelar perkara RJ tersebut dilaksanakan oleh Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT pada Rabu (8/4/2026), dengan melibatkan unsur pengawasan internal, penyidik, pelapor, serta pihak terlapor.

Kasus ini bermula pada Desember 2021, ketika sejumlah korban, termasuk Selly Kameo dan Mariana Kelly, tergiur mengikuti investasi berbasis aplikasi online yang diperkenalkan oleh terlapor berinisial S selaku founder.

BACA JUGA:  Diduga Aniaya Staf Perempuan, Camat Kota Raja Resmi Dilaporkan ke Polisi

Dalam skema tersebut, turut terlibat beberapa pihak lain, yakni HO sebagai owner, AW sebagai CEO, serta H sebagai admin.

Para korban dijanjikan keuntungan besar melalui pembelian koin aplikasi seharga Rp2.000 per koin. Koin tersebut disebut-sebut akan dipasarkan di platform kripto Pancake Swap dengan harga listing awal Rp25.000 per koin pada Januari 2023..

Namun realisasinya jauh dari ekspektasi. Harga koin hanya sempat menyentuh Rp13.000 sebelum akhirnya anjlok drastis hingga sekitar Rp300 per koin. Situasi semakin memburuk ketika pada Juli 2023 aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses.

BACA JUGA:  Hakim PN Kupang, Tunda Sidang Praperadilan Ade Kuswandi Karena Pemohon Tak Hadir

Akibatnya, sekitar 40 orang mengalami kerugian dengan total mencapai Rp700 juta.

Menindaklanjuti laporan yang diajukan Mariana Kelly pada 8 Mei 2025, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyelidikan intensif.

Pada Desember 2025, salah satu terlapor, AW, berhasil dimintai keterangan dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara.

Melalui komunikasi antara kedua belah pihak, akhirnya disepakati penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pendekatan tersebut dipilih untuk memberikan manfaat nyata bagi korban.

“Penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian korban. Dalam kasus ini, terdapat itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bripda Torino di PTDH, Bripda Gilberth Didemosi,Polda NTT Tegas Hukum Pelaku Penganiayaan Siswa SPN

Ia juga memastikan bahwa proses RJ dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan pengawasan dari fungsi internal Polda NTT

Usai gelar perkara, perwakilan korban menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian. Mariana Kelly, bersama Debora Ludji dan Martinus Lodo Ratu, berharap penyelesaian ini benar-benar memberikan kepastian pengembalian kerugian.

“Kami berharap hak-hak kami bisa dipulihkan dan ada kepastian dari proses ini,” ungkap Mariana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *