Kupang, NW.id – Camat Kota Raja, Kota Kupang, berinisial VRT, dilaporkan ke Polsek Kota Raja Polresta Kupang Kota atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang staf perempuan di Kantor Kelurahan Bakunase II.
Laporan tersebut dibuat oleh ADA (43), staf perempuan Kelurahan Bakunase II, terkait peristiwa yang diduga terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di kantor kelurahan setempat.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/204/XII/2025/Sektor Kota Raja.
Menurut keterangan korban, saat kejadian ia tengah menyelesaikan pekerjaannya di kantor kelurahan.
Korban kemudian dipanggil untuk berkumpul di lobi kantor karena Camat Kota Raja datang berkunjung.
Setibanya di lobi, korban mendapati terlapor tengah memarahi seluruh pegawai kelurahan.
Korban lalu menanyakan alasan terlapor memarahi para pegawai. Namun, terlapor justru memarahi korban dan menuduh korban tidak memiliki etika.
Merasa tidak terima, korban meminta klarifikasi dan penjelasan atas tuduhan tersebut hingga terjadi adu mulut.
Korban mengaku terlapor tidak mengindahkan permintaan klarifikasi dan langsung menuju area parkir kantor.
Korban mengikuti terlapor hingga ke mobil. Saat terlapor sudah berada di kursi kemudi, kendaraan tiba-tiba dijalankan.
Akibatnya, korban yang berada di samping mobil terjatuh dan terseret, sehingga mengalami luka dan memar pada kaki sebelah kiri.
Merasa menjadi korban penganiayaan, ADA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Raja. Korban juga telah menjalani visum et repertum serta diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja AKP Lefrids Mada, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, ada laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor Camat Kota Raja. Penyidik telah memeriksa korban dan visum sudah dilakukan,” jelas AKP Lefrids Mada.
Saat ini, penyidik Polsek Kota Raja masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut






