Hukum  

Bripda Torino di PTDH, Bripda Gilberth Didemosi,Polda NTT Tegas Hukum Pelaku Penganiayaan Siswa SPN

Kabid Humas Polda NTT Kombes pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H,

Kupang.NW.id- – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas terhadap dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.

Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang KKEP Polda NTT, Rabu 19 November 2025

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, mewakili Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa penegakan etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi serta kepercayaan publik.

Bripda Torino Dijatuhi PTDH Usai Rekaman Penganiayaan Viral

BACA JUGA:  Duka Siswa SD di Ngada, Polda NTT Turunkan Tim Psikologi Dampingi Keluarga Korban

Pada persidangan pertama, Bripda Torino Tobo Dara, anggota Ditsamapta (BKO SPN), dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.

Berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi menjatuhkan sanksi sebagai berikut:

Sanksi Etika,
Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi Administratif
Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Bripda Torino menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kabidhumas menegaskan bahwa keputusan PTDH adalah bentuk keseriusan Polri menjaga marwah institusi.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Korban Penelantaran Kecewa, Berkas TSK Mukris Lay Bolak-Balik di Jaksa, Seperti Nyicil KPR

Sementara Bripda Gilberth Didemosi 5 Tahun karena Tak Hentikan Penganiayaan

Pada persidangan kedua, anggota Bidokkes (BKO SPN) Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling dinyatakan bersalah karena tidak mencegah penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa berupaya melerai.

Melalui Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP, ditetapkan sanksi:

Sanksi Etika
Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela
Sanksi Administrati

Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun.

Bripda Gilberth menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kabidhumas menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan.

BACA JUGA:  Aktivis Desak Rudi Darmoko Dicopot, Janji “Zero TPPO” di NTT Dinilai Hanya Slogan

“Kapolda menegaskan bahwa pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sidang kode etik merupakan bukti bahwa setiap pelanggaran anggota Polri diproses transparan, objektif, dan sesuai prosedur.

“Penegakan etik bukan hanya tentang penghukuman, tetapi juga perbaikan kultur organisasi. Polri harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya.”

Dengan sidang dan putusan ini, Polda NTT kembali menegaskan komitmennya menghadirkan Polri yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *