Hukum  

394 PMI Asal NTT Tewas dalam 3 Tahun, Mayoritas Ilegal, Kasus TPPO Malah Disetop Polda NTT

Kapolda NTT Irjen pol Rudi Darmoko,(istimewa)

KUPANG,NW,id  – Tragedi kemanusiaan terus berulang. Dalam kurun waktu 2023 hingga awal 2026, sebanyak 394 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan meninggal dunia di luar negeri.

Ironisnya, mayoritas korban berangkat secara nonprosedural atau ilegal.

Data resmi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NTT (BP3MI NTT) mengungkap fakta memilukan tersebut.

2023: 143 PMI Nonprosedural Meninggal
Sepanjang 2023, BP2MI mencatat 143 PMI nonprosedural asal NTT meninggal dunia hingga 23 Desember 2023. Sebagian besar tidak terdaftar dalam sistem resmi negara.

Petugas BP2MI Kupang, Lukas Pura, menyebut banyak PMI berangkat melalui jalur informal—biasanya karena ajakan keluarga atau kerabat.

Skema ini dianggap cepat dan murah, tetapi membuat pekerja kehilangan perlindungan hukum dan jaminan kerja.

“Mereka tidak masuk sistem resmi, sehingga ketika terjadi masalah, negara kesulitan memberikan perlindungan maksimal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Harri Pandie Buka Fakta Kasus Golo Mori, Dugaan Mafia Tanah, Nama Warga Dicatut, Oknum DPRD Diduga Terlibat

Memasuki 2024, angka kematian tetap tinggi. Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, mencatat 122 PMI asal NTT meninggal dunia sepanjang Januari–Desember 2024.
Dari jumlah tersebut:
117 orang nonprosedural
Hanya 5 orang berangkat secara legal
Kabupaten Malaka menjadi daerah dengan angka kematian tertinggi (26 orang), disusul Belu (15), Ende (14), dan Flores Timur (13).

Dari sisi gender, 92 korban adalah laki-laki dan 30 perempuan—membantah anggapan bahwa migrasi berisiko hanya dialami pekerja perempuan.

2025: 127 Jenazah Dipulangkan
Tren duka belum berhenti. Sepanjang 2025, BP3MI NTT mencatat 127 jenazah PMI dipulangkan ke NTT. Sebanyak 120 di antaranya berstatus nonprosedural.

Data SISKOP2MI menunjukkan 4.163 PMI asal NTT bekerja di luar negeri sepanjang 2025. Tiga negara tujuan utama:
Malaysia (2.013 orang)
Singapura (130 orang)
Brunei Darussalam (25 orang)
Sisanya diduga berangkat melalui jalur ilegal.
Awal 2026 pun sudah dibuka dengan dua kasus kematian PMI asal NTT hingga 7 Januari.

BACA JUGA:  Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara, Hakim Vonis Bebas Ruben Tahik di Kasus Korupsi Sumur Bor Rp1,3 Miliar

Kasus TPPO Dihentikan
Di tengah tingginya angka kematian, penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) justru menuai sorotan.

Sepanjang 2025 hingga awal 2026, sedikitnya lima perkara TPPO dihentikan melalui SP3 oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Langkah ini dikritik keras oleh Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat NTT (PIAR NTT).

Direktur PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik, menilai penghentian perkara tersebut bertolak belakang dengan komitmen pemberantasan perdagangan orang.

Ia juga menyinggung nama Adrian Masan dalam kasus lama yang dihentikan pada 2013.

“TPPO ini sudah jadi perhatian Presiden dan Kapolri. Bahkan sudah dibentuk Direktorat PPA dan PPO. Tapi di daerah malah muncul SP3. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” tegas Sarah.

BACA JUGA:  Iming-iming Gaji Rp10 Juta Berujung Dugaan Perbudakan Seksual, KDM Siap Pulangkan 13 LC Asal Jabar dari Sikka

PIAR juga menilai Kapolda NTT, Rudy Darmoko, belum menunjukkan capaian maksimal dalam

Sorotan juga muncul setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT diduga melepas tiga tersangka jaringan Kalimantan Barat—Horas Marpaung, Alfons, dan Agus—setelah enam hari berstatus tersangka.

Aktivis anti perdagangan orang Gabriel Goa menyebut TPPO sebagai kejahatan luar biasa yang tidak boleh ditangani setengah hati.

“TPPO adalah pelanggaran HAM serius. Jika ada SP3, harus dijelaskan secara transparan agar tidak muncul kecurigaan impunitas,” tegasnya.

Dengan total 394 PMI meninggal dalam tiga tahun, NTT kembali dihadapkan pada realitas pahit: migrasi ilegal masih menjadi pilihan karena tekanan ekonomi, minimnya lapangan kerja, dan lemahnya pengawasan perekrutan.

Tanpa transparansi penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan ilegal, angka kematian dikhawatirkan terus bertambah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *