Komitmen Brantas TPPO Dipertanyakan, Polda NTT Diduga SP3 Kasus Anak di Bawah Umur

Ilustrasi (goegle)

*Polda NTT Berikan penjelasan
KUPANG,NW,id – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi perhatian publik.

Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, tercatat sedikitnya lima kasus TPPO yang penanganannya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda NTT.

Salah satu kasus yang menuai perhatian adalah dugaan TPPO yang terjadi pada 2021 di Kabupaten Sikka.

Kasus ini sempat menjadi atensi TRUK-F dan berkaitan dengan pekerja di sejumlah tempat hiburan malam, yakni Bintang Pub, Shasari Pub, Triple 999, dan Libra Pub.

Pada 30 Desember 2025, penyidikan atas salah satu perkara tersebut dihentikan (SP3). Padahal, dalam kasus itu disebutkan terdapat korban yang masih di bawah umur.

Dalam perkara tahun 2021 tersebut, tiga pemilik pub yang sempat terseret kasus yakni Rino (pemilik Shasari dan Bintang Pub), Feliks (pemilik Libra Pub), serta Atyn (pemilik Triple 999).

Dua pemilik pub, yakni Feliks dan Rino, telah ditetapkan sebagai terdakwa, diproses hingga Pengadilan Negeri Maumere, dan perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA:  Sepanjang Tahun 2025, Kejati NTT Tangani 364 Perkara dan Selamatkan Rp16,7 Miliar Uang Negara

Keduanya juga telah menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.

Namun, satu nama lain, yakni Atyn selaku pemilik Triple 999, disebut-sebut belum tersentuh proses hukum. Sumber terpercaya menduga adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, dugaan praktik eksploitasi perempuan kembali mencuat di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka.

Sebanyak 13 perempuan yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) diduga menjadi korban TPPO.

Para korban diketahui berasal dari Jawa Barat, antara lain dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta.

Mereka direkrut dalam kurun waktu 2023–2025 dengan usia saat ini antara 17 hingga 26 tahun.

Yang memprihatinkan, salah satu korban mengaku mulai bekerja sejak usia 15 tahun dan diduga direkrut menggunakan dokumen palsu.

Para korban mengaku awalnya dijanjikan gaji Rp8 juta per bulan, mess gratis, pakaian, serta fasilitas kecantikan.

Namun kenyataannya, mereka justru dibebankan biaya sewa mess sebesar Rp300 ribu per bulan, hanya mendapat jatah makan sekali sehari, bahkan air minum harus dibeli seharga Rp50 ribu dari internal karyawan.

Mereka diduga direkrut dengan janji pekerjaan dan gaji tinggi, namun kemudian dieksploitasi di tempat hiburan malam di Maumere.

BACA JUGA:  Chris Liyanto Akui Terima Rp 500 Juta Dari Terpidana Korupsi Bank NTT

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi yang langsung turun tangan dan memulangkan ke-13 perempuan tersebut ke daerah asalnya.

Saat ini, kasus dugaan TPPO di Eltras Cafe ditangani Polres Sikka. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan.

Tanggapan Resmi Polda NTT

Terkait informasi lima kasus TPPO yang dihentikan melalui SP3, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novita Chandra, memberikan klarifikasi resmi.

Menurutnya, pada tahun 2021 terdapat tiga Laporan Polisi (LP) yang ditangani di wilayah hukum Polres Sikka, yakni kasus Libra Pub, Shasari Pub, dan 999 Pub.

Untuk kasus di Libra dan Shasari Pub, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21), dilimpahkan ke pengadilan, dan telah berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa telah selesai menjalani hukuman.

Sementara untuk kasus 999 Pub, penyidikan disebut belum dihentikan dan masih berjalan.

Namun, terdapat hambatan karena korban dalam perkara tersebut melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan. Penyidik disebut masih melakukan upaya pencarian dan pendalaman.

BACA JUGA:  Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak di Pub Eltras Maumere, 13 LC Bongkar Praktik Kekerasan

Adapun dalam kasus dugaan TPPO di Eltras Cafe Maumere, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin, 23 Februari 2026, di Mapolres Sikka.

Gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim IPTU Dionisius Siga, S.Tr.K., dan dihadiri pejabat internal Polres Sikka serta perwakilan Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial YCG dan MAR. Keduanya diduga terlibat dalam praktik eksploitasi terhadap 13 korban.

Para tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pada Selasa, 24 Februari 2026, Polres Sikka juga menggelar konferensi pers untuk menegaskan komitmen pemberantasan TPPO.

Polda NTT menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang serta memberikan perlindungan kepada para korban.

Proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *