Kupang,NW.id – Setelah tiga tahun berproses di tingkat penyidikan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Kejaksaan Tinggi NTT, keraguan publik terhadap keberanian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam menangani perkara yang melibatkan anggota DPRD akhirnya terjawab.
Pada Rabu, 28 Januari 2026, Kejari Kota Kupang resmi menahan Mokris Lay, anggota DPRD Kota Kupang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak.
Penahanan dilakukan saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Sebelumnya, Mokris Lay sempat tidak ditahan oleh penyidik Polda NTT meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga memicu sorotan dan keraguan publik terkait penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan analisa yuridis yang matang.
Menurut Shirley Manutede, penahanan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta apabila tindak pidana tersebut diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selain itu, penahanan juga didasarkan pada ketentuan KUHP Baru, di antaranya Pasal 99 ayat (5) dan Pasal 100 ayat (5), yang menegaskan kewenangan penuntut umum untuk melakukan penahanan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti sah dan berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21).
Kajari Kota Kupang juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Tersangka mengaku tidak melakukan penelantaran, namun berdasarkan hasil penyidikan, unsur-unsur penelantaran terhadap istri dan anak telah terpenuhi.
Penahanan terhadap Mokris Lay turut diperkuat dengan adanya permohonan penahanan dari saksi korban, Ferry Anggi Widodo, selaku istri tersangka.
Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah dan tidak menyediakan tempat tinggal, sehingga dinilai menelantarkan istri dan anak-anaknya.
Atas perbuatannya, Mokris Lay dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Dengan penahanan ini, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.***





