Hukum  

Penahanan Mokris Lay Jadi Pelajaran Moral, Kajari Kupang: Mantan Istri Ada, Mantan Anak Tidak Pernah Ada

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, (istimewa)

KUPANG ,NW.id – Tingkat kepercayaan dan apresiasi masyarakat Kota Kupang terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kian meningkat setelah penahanan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak, Rabu (28/1/2026).

Namun, penahanan politisi aktif tersebut bukan semata-mata untuk memberikan kepuasan kepada publik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, SH, MH, menegaskan bahwa ada pesan moral dan pembelajaran yang jauh lebih mulia di balik proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini bukan soal puas atau tidak puas ketika jaksa menahan seorang anggota DPRD yang masih aktif.

Ada hal yang lebih mulia di balik penahanan Mokris Lay. Kami jujur prihatin, tetapi ini harus menjadi pembelajaran bagi setiap pria yang melakukan perbuatan serupa,” ujar Shirley Manutede, Jumat (30/1/2026).

BACA JUGA:  Diduga Sebar Fitnah soal Aliran Dana Jaksa Dalam Pleidoi, Advokat Fransisco Bessie Resmi Dipolisikan

Mantan Kajari Kabupaten Kupang ini meyakini bahwa dari kasus tersebut terdapat hikmah besar yang harus dipetik, khususnya terkait tanggung jawab seorang suami dan ayah terhadap keluarga.

“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terjadi lagi, di mana seorang suami menelantarkan istri dan anak-anaknya. Anak-anak tidak tahu apa-apa dan tidak bersalah. Ini pelajaran yang sangat berharga bagi setiap suami,” tegasnya.

Shirley Manutede kembali menekankan bahwa perceraian dalam rumah tangga mungkin saja terjadi, sehingga dikenal istilah mantan istri atau mantan suami. Namun, menurutnya, tidak pernah ada istilah mantan anak.

“Konflik antara suami dan istri jangan sampai mengorbankan anak. Mantan istri ada, tetapi mantan anak itu tidak pernah ada,” ujarnya lugas.

BACA JUGA:  Hakordia 2025 Kejati NTT Selamatkan Rp14,8 Miliar, Ungkap 106 Penyelidikan dan 81 Penuntutan

Kajari Kupang juga mengungkapkan penyesalannya terhadap sikap tersangka Mokris Lay saat proses tahap II di Kejari Kota Kupang. Menurut Shirley, pada saat itu tersangka tidak menunjukkan sikap empati terhadap anak-anaknya yang turut hadir.

“Saya melihat pemandangan yang sangat tidak elok. Saat tahap II, tersangka tidak menyapa, apalagi memeluk anak-anaknya yang hadir. Itu sungguh tidak elok,” ungkap Shirley dengan nada prihatin.

Ia mempertanyakan di mana letak kesalahan anak-anak hingga harus menjadi korban dalam konflik orang dewasa.

Menurutnya, anak-anak masih sangat membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan perlindungan dari orang tuanya.

Lebih jauh, Shirley Manutede mengingatkan bahwa selain hukum negara, ada hukum Tuhan yang jauh lebih tinggi dan mengikat dalam kehidupan manusia.

BACA JUGA:  Setelah 3 Tahun Misteri, Polda NTT Ungkap Kronologi Kematian Tian Lewat 26 Adegan Rekonstruksi

“Ajaran agama jelas mengajarkan: suami-suami, kasihilah istrimu seperti engkau mengasihi dirimu sendiri. Berlaku baiklah, dan sebaliknya istri-istri harus menghormati suami,” katanya.

Menurut Shirley, ketika hukum Tuhan diabaikan, maka konsekuensi hukum duniawi menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh.

“Hukum Tuhan tidak dijalankan, sehingga perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui hukum dunia,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Kajari Kota Kupang berharap selama dirinya menjabat tidak ada lagi kasus penelantaran istri dan anak di wilayah hukumnya, serta menjadikan perkara Mokris Lay sebagai peringatan serius bagi seluruh pria di Kota Kupang.

“Kiranya ini menjadi pelajaran berharga bagi setiap suami dan ayah agar lebih bertanggung jawab terhadap keluarganya,” pungkas Shirley Manutede.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *